Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kembali memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 9 Mei atau sampai masa cuti Lebaran 1443 berakhir.
"Kita mulai menerapkan PPKM Level 2 mulai 26 April hingga 9 Mei mendatang. Status kita sebelumnya Level 3, tapi seiring terjadinya penurunan kasus COVID-19 menjadi Level 2," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.
Penerapan PPKM Level 2 itu didasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri itu menerangkan, di Provinsi Kalteng, wilayah yang memberlakukan PPKM Level 1 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau.
Kemudian wilayah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila", yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Utara, Katingan, Sukamara, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Timur dan Kota Palangka Raya.
"Mari status PPKM ini kita pertahankan atau kalau bisa bisa mencapai Level 1. Selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih saat mudik nanti. Jangan sampai Lebaran ini justru menjadi klaster baru dan status PPKM kita mengingat kembali," kata Fairid.
Baca juga: PPKM Level 3 kembali diperpanjang di Palangka Raya sampai 25 April
Sementara itu berdasarkan data terakhir dari Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, tercatat tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di daerah setempat mencapai 96,75 persen.
Jumlah warga yang sembuh itu berada di angka 17.150 orang dari total 17.727 warga Palangka Raya yang positif COVID-19. Dari seluruh kasus positif, juga tercatat 540 orang meninggal dunia.
Sementara itu, sampai saat ini warga Palangka Raya yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 tersisa 37 orang. Jumlah itu menempati angka 0,21 persen dari total pasien positif.
Baca juga: PPKM Level 3 di Palangka Raya kembali diperpanjang 14 hari
Baca juga: Pelaku usaha di Palangka Raya diingatkan patuhi aturan PPKM level 3
"Kita mulai menerapkan PPKM Level 2 mulai 26 April hingga 9 Mei mendatang. Status kita sebelumnya Level 3, tapi seiring terjadinya penurunan kasus COVID-19 menjadi Level 2," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin di Palangka Raya, Rabu.
Penerapan PPKM Level 2 itu didasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Inmendagri itu menerangkan, di Provinsi Kalteng, wilayah yang memberlakukan PPKM Level 1 yakni Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Lamandau.
Kemudian wilayah di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila", yang menerapkan PPKM Level 2 yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kapuas, Barito Utara, Katingan, Sukamara, Gunung Mas, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Timur dan Kota Palangka Raya.
"Mari status PPKM ini kita pertahankan atau kalau bisa bisa mencapai Level 1. Selalu terapkan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih saat mudik nanti. Jangan sampai Lebaran ini justru menjadi klaster baru dan status PPKM kita mengingat kembali," kata Fairid.
Baca juga: PPKM Level 3 kembali diperpanjang di Palangka Raya sampai 25 April
Sementara itu berdasarkan data terakhir dari Satgas Penanganan COVID-19 Palangka Raya, tercatat tingkat kesembuhan pasien positif COVID-19 di daerah setempat mencapai 96,75 persen.
Jumlah warga yang sembuh itu berada di angka 17.150 orang dari total 17.727 warga Palangka Raya yang positif COVID-19. Dari seluruh kasus positif, juga tercatat 540 orang meninggal dunia.
Sementara itu, sampai saat ini warga Palangka Raya yang dinyatakan positif terjangkit COVID-19 tersisa 37 orang. Jumlah itu menempati angka 0,21 persen dari total pasien positif.
Baca juga: PPKM Level 3 di Palangka Raya kembali diperpanjang 14 hari
Baca juga: Pelaku usaha di Palangka Raya diingatkan patuhi aturan PPKM level 3