Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Bea dan Cukai turut serta membantu mengawal implementasi kebijakan larangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) minyak sawit mentah yakni produk hasil pemurnian (rafinasi) dan fraksinasi minyak sawit mentah (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng.
Larangan ekspor RBD Palm Oil ini berlaku mulai Kamis (27/4) terhitung dari pukul 00.00 WIB hingga harga minyak goreng di dalam negeri dapat ditekan mencapai Rp14.000 per liter.
“Keputusan pemerintah juga jelas yang diekspor hanya CPO, tentunya nanti akan kami tingkatkan lagi kegiatan kami mengamankan jangan sampai ada produk turunan dari CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Mabes Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pengawalan ini menjadi tugas tambahan yang dilakukan Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya, salah satunya Ditjen Bea Cukai.
“Polri akan kerja sama termasuk dengan wilayah untuk mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan atas larangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah termasuk mempermudah proses ekspor CPO-nya,” kata dia.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan, mereka telah mempersiapkan tim untuk pengawasan yang akan bersinergi dengan polisi.
“Nanti malam pukul 12.00 dipastikan kami sudah mempersiapkan untuk pengawasannya dan tentu dengan sinergi dengan kepolisian, adalah salah satu bentuk, kemudian mengamankan daripada perintah Presiden untuk larangan sementara ekspor RBD Palm Oil,” kata dia.
Diharapkan dengan pengawalan ini, implementasi kebijakan itu dapat berjalan dengan baik dan berdampak dengan turunnya harga minyak goreng di masyarakat. “Mungkin harapan kami harga akan turun. Sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat dan juga mengusung untuk pengendalian inflasi,” kata dia.
Menteri Perindustrian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 392/2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, produk turunan CPO itu adalah fraksi cair hasil pemisahan RBD minyak sawit mentah.
Presiden Joko Widodo, Jumat, mengumumkan pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.
Larangan ekspor RBD Palm Oil ini berlaku mulai Kamis (27/4) terhitung dari pukul 00.00 WIB hingga harga minyak goreng di dalam negeri dapat ditekan mencapai Rp14.000 per liter.
“Keputusan pemerintah juga jelas yang diekspor hanya CPO, tentunya nanti akan kami tingkatkan lagi kegiatan kami mengamankan jangan sampai ada produk turunan dari CPO ini bisa keluar dari wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, di Mabes Kepolisian Indonesia, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, pengawalan ini menjadi tugas tambahan yang dilakukan Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi pemerintah atau pemangku kepentingan lainnya, salah satunya Ditjen Bea Cukai.
“Polri akan kerja sama termasuk dengan wilayah untuk mencegah jangan sampai terjadi penyimpangan atas larangan yang sudah ditentukan oleh pemerintah termasuk mempermudah proses ekspor CPO-nya,” kata dia.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menyatakan, mereka telah mempersiapkan tim untuk pengawasan yang akan bersinergi dengan polisi.
“Nanti malam pukul 12.00 dipastikan kami sudah mempersiapkan untuk pengawasannya dan tentu dengan sinergi dengan kepolisian, adalah salah satu bentuk, kemudian mengamankan daripada perintah Presiden untuk larangan sementara ekspor RBD Palm Oil,” kata dia.
Diharapkan dengan pengawalan ini, implementasi kebijakan itu dapat berjalan dengan baik dan berdampak dengan turunnya harga minyak goreng di masyarakat. “Mungkin harapan kami harga akan turun. Sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat dan juga mengusung untuk pengendalian inflasi,” kata dia.
Menteri Perindustrian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 392/2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Industri Minyak Goreng Kelapa Sawit, produk turunan CPO itu adalah fraksi cair hasil pemisahan RBD minyak sawit mentah.
Presiden Joko Widodo, Jumat, mengumumkan pemerintah akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.