Kuala Kurun (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendorong pemerintah desa/kelurahan di wilayah setempat segera menerapkan Buku Pokok Pemakaman (BPP).
 
“BPP adalah buku yang berisi daftar kematian secara keseluruhan di suatu daerah selama dalam satu tahun,” ucap Kepala Disdukcapil Gumas Barthel melalui Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Iis Yukensi di Kuala Kurun, Kamis.
 
Dia menjelaskan BPP dikeluarkan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bertujuan mempermudah pemutakhiran data kependudukan serta penerbitan akta kematian.
 
Untuk diketahui, setiap kematian wajib dilaporkan ketua RT di domisili penduduk kepada Disdukcapil, paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian. Kemudian akta kematian diterbitkan setelah ada surat keterangan kematian dari dokter, atau kepala desa/lurah.
 
Akta kematian adalah bukti autentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaatnya antara lain untuk pembagian warisan, persyaratan pembayaran asuransi, dan bagi seorang janda atau duda untuk dicatatkan status perkawinannya agar data kependudukan semakin akurat.
 
Di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’, keluarga dari yang meninggal dunia jarang mau melaporkan kematian anggota keluarganya. Apalagi kalau yang meninggal bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
 
Oleh sebab itu, keaktifan pemerintah desa/kelurahan dalam membuat surat keterangan kematian sangat diperlukan, jika ada penduduk yang berdomisili di desa/kelurahan setempat yang meninggal dunia.
 
“Untuk mempermudah pemerintah desa/kelurahan dalam mencatat peristiwa kematian, dibuatlah BPP tersebut. Itu yang hendaknya segera digunakan dan diterapkan oleh pemerintah desa/kelurahan di Gumas,” jelasnya.
 
Guna memastikan pemerintah desa/kelurahan menerapkan penggunaan BPP, Disdukcapil Gumas melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan para camat di wilayah setempat, di Kuala Kurun, Senin (25/4).
 
Dalam perjanjian kerja sama tersebut, para camat wajib mendorong seluruh kades dan lurah menindaklanjuti kesepakatan dan mengumpulkan kelengkapan berkas penduduk yang meninggal.
 
Para camat juga wajib memfasilitasi Disdukcapil Gumas dalam pelayanan pembuatan akta kematian dan perubahan Kartu Keluarga tanpa memungut biaya apapun atau gratis, serta menjaga kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data dalam dokumen perjanjian kerja sama.
 
Pada kesempatan tersebut Disdukcapil Gumas sekaligus menyerahkan BPP kepada para camat, untuk diteruskan lagi kepada kades dan lurah di wilayah mereka masing-masing.
 
Lebih lanjut, Disdukcapil Gumas juga melakukan perjanjian kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun, terkait pelayanan dokumen kependudukan berupa data yang meninggal di RSUD tersebut.
 
“Jadi jika ada pasien yang meninggal di RSUD Kuala Kurun, mereka akan melaporkan kepada Disdukcapil Gumas. Nantinya Disdukcapil Gumas akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan RSUD Kuala Kurun,” paparnya.
 
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong mengingatkan setiap ada peristiwa penting terjadi di suatu desa/kelurahan, seperti ada yang lahir atau meninggal, maka harus segera diurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran atau kematian.
 
“Mekanismenya harus cepat. Peran camat, lurah dan kades sangat diharapkan. Misalnya melalui aplikasi WhatsApp langsung ke Disdukcapil Gumas,” katanya.
 

Pewarta : Chandra
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024