Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan BBM jenis bio solar bersubsidi secara ilegal sebanyak empat ton.
Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Minggu, mengatakan pelaku penyalahgunaan tersebut kini sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, penangkapan terhadap GJ dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan RT 04 Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau itu pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pengungkapan kejadian, anggota Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jeriken ukuran 35 liter, delapan drum ukuran 200 liter dengan total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak empat ton, serta satu unit mesin pompa minyak merk M2000.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak lepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, sehingga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut berhasil ditangkap," bebernya.
Eko menambahkan, dengan adanya hal-hal seperti ini tentunya sangat meresahkan masyarakat serta membuat antrian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah setempat mengalami antrean panjang.
BBM bersubsidi itu juga peruntukannya tidak untuk dikuasai satu orang saja, melainkan dinikmati untuk masyarakat luas. Sehingga jangan sampai terjadi kelangkaan BBM.
"Semoga dengan pengungkapan kasus tersebut, membuat efek jera terhadap seluruh oknum-oknum yang melakukan hal serupa. Bahkan semoga saja kejadian seperti ini menjadi yang terakhir sehingga BBM subsidi bisa dinikmati oleh masyarakat luas," demikian EKo.
Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Minggu, mengatakan pelaku penyalahgunaan tersebut kini sudah diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus polda setempat dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pada kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral dan terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, penangkapan terhadap GJ dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan RT 04 Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau itu pada hari Rabu (11/5) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pengungkapan kejadian, anggota Ditreskrimsus berhasil mengamankan barang bukti berupa 75 jeriken ukuran 35 liter, delapan drum ukuran 200 liter dengan total Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar sebanyak empat ton, serta satu unit mesin pompa minyak merk M2000.
"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana minyak dan gas bumi tersebut, tidak lepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat, sehingga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi tersebut berhasil ditangkap," bebernya.
Eko menambahkan, dengan adanya hal-hal seperti ini tentunya sangat meresahkan masyarakat serta membuat antrian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah setempat mengalami antrean panjang.
BBM bersubsidi itu juga peruntukannya tidak untuk dikuasai satu orang saja, melainkan dinikmati untuk masyarakat luas. Sehingga jangan sampai terjadi kelangkaan BBM.
"Semoga dengan pengungkapan kasus tersebut, membuat efek jera terhadap seluruh oknum-oknum yang melakukan hal serupa. Bahkan semoga saja kejadian seperti ini menjadi yang terakhir sehingga BBM subsidi bisa dinikmati oleh masyarakat luas," demikian EKo.