Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil menyita 12 ton bawang bombai ilegal atau tanpa dokumen yang berasal dari Australia.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Selasa, mengatakan bawang bombai impor tanpa dokumen tersebut berhasil disita dari tangan seorang pria berinisial R alias M (23) yang kini sudah mendekam di Mapolda setempat.
"Yang bersangkutan hanya sebagai sopir itu ditangkap karena pengangkutan tumbuhan berupa bawang bombai impor tanpa dilengkapi dengan surat izin impor atau sertifikat kesehatan dari negara asal yakni Australia dan rencananya akan diantar ke Kalimantan Selatan," kata Erlan Munaji.
Perwira Polri berpangkat melati tiga tersebut menuturkan, penangkapan yang dilakukan tim Ditreskrimsus Subdit Indag Polda Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5 Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya pada Kamis (18/7) .
Dari pengungkapan tersebut, anggota Ditreskrimsus Polda setempat juga menyita truk yang mengangkut bawang bombai sebanyak 400 karung dengan merk Harvest Fresh dengan berat 20 kilogram per karung dan 27 karung bawang bombai dengan merk Apollo Onion dengan berat 15 kilogram per karung.
"Jika ditotal seluruhnya berjumlah 12 ton dan dinilai ratusan juta rupiah," katanya.
Dia mengungkapkan, sopir truk pengangkut bawang bombai 12 ton tersebut kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng.
Selain menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, penyidik juga mengenakan Pasal 86 huruf a, b, dan c Jo Pasal 33 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Dari pasal yang disangkakan tersebut dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah, bebernya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus AKBP Eddy Santoso menambahkan, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihaknya. Termasuk pemesan dan berapa lama aktivitas ilegal tersebut telah dilakukan oleh tersangka.
"Terkait lamanya masih dilakukan pengembangan. bahkan siapa pemesan barang ilegal tersebut. Kalau tersangka hanya sebagai pengakut, bahkan yang bersangkutan juga tidak mengetahui siapa pembeli atau pemesan barang tersebut yang berasal dari Kalsel itu," demikian Eddy Santoso.
Berita Terkait
Diskominfosantik gelar kelas belajar tingkatkan kapasitas KIM di Kalteng
Jumat, 18 Oktober 2024 8:54 Wib
Bulog optimalkan peran RPK dan Mitra SPHP wujudkan pemerataan distribusi pangan
Jumat, 18 Oktober 2024 8:17 Wib
Security ini akui Program JKN jadi harapan pasien jalani pengobatan
Jumat, 18 Oktober 2024 7:21 Wib
DPMD Kapuas dukung pengembangan Pulau Telo sebagai destinasi wisata
Jumat, 18 Oktober 2024 6:16 Wib
Visi misi paslon Wiyatno-Dodo dinilai sejalan keinginan masyarakat Kapuas
Jumat, 18 Oktober 2024 6:06 Wib
DPRD Kotim sarankan pegawai RSUD Murjani diberi pelatihan peningkatan pelayanan
Jumat, 18 Oktober 2024 5:54 Wib
Kemenkumham Kalteng-BSK Hukum dan HAM RI diskusikan strategi kebijakan hukum
Jumat, 18 Oktober 2024 5:49 Wib
Kanwil Kemenkumham Kalteng ikuti evaluasi wawancara tim penilai nasional WBBM
Kamis, 17 Oktober 2024 20:14 Wib