Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil membekuk komplotan pencuri sepeda motor yang selama ini sangat meresahkan masyarakat setempat.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, Senin, mengatakan, lima orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu memiliki peranannya masing-masing.

"Pelaku pertama Dodi Felix Pramana Sitepu (35) Warga Jalan Tampung Penyang, Nico Trianwisaputra (26) Arut dan satu rekannya yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni bernama Yudha Tarigan (24)," kata Kapolresta saat jumpa pers di mapolresta setempat.

Kemudian, sambung Budi, untuk peranan tiga orang lainnya yang juga berhasil ditangkap karena diduga menjadi penadah barang hasil sebanyak 12 kendaraan itu, Yogi Bungaran Sidabutar (24) warga Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya.

Baca juga: Tewaskan seorang pengendara, pelaku tabrak lari di Palangka Raya terancam 6 tahun penjara

Selanjutnya, Jones Malau (24) warga Jalan B Kotien dan yang terakhir Maslaina (36) yang tercatat sebagai warga Desa Tumbang Marak Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan.

"Untuk satu pelaku atas nama Yudha yang kini menjadi DPO akan kami lakukan pengejaran. Sedangkan tiga orang penadah ini terus dilakukan penyidikan, guna mengetahui kemana saja sepeda motor hasil curian itu dijual," ungkapnya.
  Barang bukti 12 sepeda motor hasil curian dari berbagai merk berhasil diamankan jajaran Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/5/2022). ANTARA/Adi Wibowo
Orang nomor satu di lingkup Polresta Palangka Raya tersebut menegaskan, dari 12 lokasi kejadian yang terjadi dari April-Mei 2022 semuanya berhasil terungkap.

Dari pengakuan para tersangka, sepeda motor hasil curian dijual ke lokasi perkebunan sawit dengan harga cukup miring, dari Rp6-7 juta per unitnya.

Baca juga: Pembacok seorang anggota Polda Kalteng terancam 9 tahun penjara

"Untuk korbannya ada anggota Polri yang berdinas di Polda Kalteng bahkan pegawai harian lepas di instansi itu juga ada satu orang," bebernya.

Ditambahkannya, untuk para korban yang sepeda motornya hilang dan kini sudah diamankan di mapolresta setempat kini juga dapat membawa pulang kendaraannya.

Hal ini dilakukan penyidik, agar meringankan beban masyarakat yang menjadi korban atas perbuatan komplotan yang memang sangat meresahkan masyarakat.

"Pasal yang dikenakan untuk dua orang yakni Pasal 363 KUHP terkait pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP  ancaman kurungan penjaranya maksimal empat tahun," demikian Budi.

Baca juga: Tim gabungan fokus pencarian pensiunan Polri di Sungai Kahayan

Baca juga: Polresta ajak peternak di Palangka Raya tingkatkan kewaspadaan cegah PMK

Baca juga: Modus pelaku pembunuhan sadis seorang warga Palangka Raya terkait utang

Baca juga: Polisi selidiki pecah kaca jendela kantor Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024