Jakarta (ANTARA) - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan dalam kurun waktu 5 tahun semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat berwarna putih dengan angka berwarna hitam.
“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip Senin.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti pelat hitam menjadi putih. Contohnya kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, ataupun kendaraan yang dimutasi, dan berpindah daerah.
Menurut dia, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, tapi dilakukan bertahap mulai pertengahan tahun ini untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujarnya.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE karena pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian disebutkan pula bahwa pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, katanya. proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap Juni 2022.
Yusri menegaskan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Masyarakat hanya perlu membayar panjak 5 tahunan seperti biasa.
“Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam,” ujarnya.
Perubahan warna dasar TNKB atau pelat nomor kendaraan oleh Korlantas Polri ini sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 bersama ETLE.
“Berubahnya nanti pada tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam keterangan resmi situs NTMC Polri dikutip Senin.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan dalam kurun waktu 5 tahun terdapat beberapa kendaraan yang menjadi prioritas untuk mengganti pelat hitam menjadi putih. Contohnya kendaraan baru, kendaraan yang memasuki perpanjangan pajak lima tahunan, ataupun kendaraan yang dimutasi, dan berpindah daerah.
Menurut dia, pergantian warna pelat nomor kendaraan tidak dilakukan serentak, tapi dilakukan bertahap mulai pertengahan tahun ini untuk kendaraan baru dan kendaraan yang habis masa berlaku pajak 5 tahunan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak khawatir apabila belum menggunakan pelat warna putih.
“Enggak apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” ujarnya.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan efektivitas tilang elektronik yang berbasis kamera atau ETLE karena pelat warna dasar hitam berpotensi salah mengidentifikasi atau sulit terbaca oleh kamera ETLE yang menjadi pengawas di jalan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menggantikan Perpol Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) nantinya akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, ataupun badan internasional.
Kemudian disebutkan pula bahwa pelat dasar warna kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, pelat dasar merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintahan, dan pelat dasar warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, katanya. proses lelang untuk pengadaan pelat putih telah rampung. Penerangan pelat dasar warna putih mulai dilakukan bertahap Juni 2022.
Yusri menegaskan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor tersebut tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat. Masyarakat hanya perlu membayar panjak 5 tahunan seperti biasa.
“Enggak ada (biaya) sama saja, kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak. Sama aja kayak pelat hitam,” ujarnya.
Perubahan warna dasar TNKB atau pelat nomor kendaraan oleh Korlantas Polri ini sudah dirumuskan dan direncanakan sejak 2014 bersama ETLE.