Muara Teweh (ANTARA) - Seorang pria di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara karena diduga melecehkan anak yang masih dibawah umur hingga hamil, karena dijanjikan akan bertanggung jawab.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa, mengatakan seorang pria yang melecehkan pacarnya itu bernama Muhamad Ramadan (26) warga Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maksimal ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menuturkan, selain dikenakan hukuman kurungan penjara, tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Barut saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim setempat, telah mengakui perbuatannya.
"Untuk motifnya tersangka melecehkan sang pacar lantaran membujuk dan menjanjikan kepada korban apabila hamil akan bertanggung jawab, sehingga korban mau melakukan hal tersebut," ucapnya.
Kemudian, selama berpacaran tersangka juga mengakui bahwa menyetubuhi kekasihnya itu berkali-kali tepatnya diawal Oktober hingga November 2021.
Pria yang bekerja tukang batu itu melecehkan korban awalnya di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut.
"Sedangkan dari Februari sampai dengan Mei 2022, tersangka kembali melakukan hal serupa terhadap korban di pinggir jalan dekat sekolah SMPN di Muara Teweh, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah," ungkapnya.
Dari perbuatannya itu pula, kepolisian setempat juga berhasil menyita barang bukti seperti satu lembar baju kemeja lengan pendek warna biru, satu lembar celana kain panjang warna abu rokok.
Selanjutnya satu lembar celana dalam warna muda, satu lembar daster warna kuning, satu lembar celana legging dengan ukuran tiga per empat warna abu rokok dan satu lembar celana dalam warna putih.
"Dalam perkara ini penyidik juga memeriksa beberapa orang saksi, yang diduga mengetahui peristiwa yang sangat merugikan korban," demikian Wahyu Satiyo Budiarjo.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa, mengatakan seorang pria yang melecehkan pacarnya itu bernama Muhamad Ramadan (26) warga Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maksimal ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya.
Perwira Polri berpangkat balok tiga itu menuturkan, selain dikenakan hukuman kurungan penjara, tersangka juga dikenakan denda paling banyak Rp5 miliar.
Tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolres Barut saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim setempat, telah mengakui perbuatannya.
"Untuk motifnya tersangka melecehkan sang pacar lantaran membujuk dan menjanjikan kepada korban apabila hamil akan bertanggung jawab, sehingga korban mau melakukan hal tersebut," ucapnya.
Kemudian, selama berpacaran tersangka juga mengakui bahwa menyetubuhi kekasihnya itu berkali-kali tepatnya diawal Oktober hingga November 2021.
Pria yang bekerja tukang batu itu melecehkan korban awalnya di sebuah penginapan yang ada di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut.
"Sedangkan dari Februari sampai dengan Mei 2022, tersangka kembali melakukan hal serupa terhadap korban di pinggir jalan dekat sekolah SMPN di Muara Teweh, Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah," ungkapnya.
Dari perbuatannya itu pula, kepolisian setempat juga berhasil menyita barang bukti seperti satu lembar baju kemeja lengan pendek warna biru, satu lembar celana kain panjang warna abu rokok.
Selanjutnya satu lembar celana dalam warna muda, satu lembar daster warna kuning, satu lembar celana legging dengan ukuran tiga per empat warna abu rokok dan satu lembar celana dalam warna putih.
"Dalam perkara ini penyidik juga memeriksa beberapa orang saksi, yang diduga mengetahui peristiwa yang sangat merugikan korban," demikian Wahyu Satiyo Budiarjo.