BPJS Kesehatan berikan penghargaan untuk 10 perusahaan di DAS Barito

id bpjs kesehatan muara teweh,program jkn,badan usaha,barut,barito utara,kalteng,kejaksaan barito utara,perusahaan

BPJS Kesehatan berikan penghargaan untuk 10 perusahaan di DAS Barito

10 badan usaha di empat kabupaten DAS Barito menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh di Muara Teweh, Senin (28/10/2024). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh)

Muara Teweh (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memberikan penghargaan kepada 10 perusahaan yang beroperasi di kabupaten atau wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kami memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada para badan usaha yang telah patuh  patuh melaksanakan kewajiban sesuai undang-undang berkaitan dengan pendaftaran,
penyampaian data hingga rutin dalam pembayaran iuran," kata Kepala BPJS kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin di Muara Teweh, Senin.

Sepuluh perusahaan yang berada di DAS Barito atau yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara, Barito Timur, Barito Selatan dan Murung Raya yang menerima penghargaan meliputi PT.Indo Muro Kencana, PT. Antang Ganda Utama, PT. Borneo Ketapang Indah, PT. KTC Coal Mining & Energy.

Kemudian PT. Prospero Sejahtera Inara, PT. SEM Workshop, PT. Bhadra Cemerlang,PT. Harmoni Panca Utama Site SAB-Laung Tuhup, PT. Sawit Graha Manunggal Tamiang Indah Estate dan PT. Borneo Mura Perkasa.

“Kami ucapkan terima kasih dan selamat kepada para badan usaha tersebut yang telah berkomitmen penuh dalam melaksanakan kewajiban dari sisi pendaftaran sampai dengan konsistensi pembayaran iuran dan turut berkontribusi dalam mendukung Program JKN,” kata Achmad.

Dia mengatakan, selain berkontribusi dari sisi kepatuhan juga adanya Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMJ).

Bagi badan usaha, kata Achmad, yang secara sukarela ingin berkontribusi lebih dalam Program JKN, khususnya untuk membantu masyarakat yang belum terdaftar, sudah terdaftar namun non aktif oleh penanggungnya atau karena menunggak iuran, dapat dimasukkan dalam PIPMJ oleh Badan Usaha seperti melalui penyaluran dana CSR.

"Peserta yang masuk dalam kategori PIPMJ, yaitu peserta yang bersedia didaftarkan dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)," katanya.

Achmad mengatakan, untuk kelas III didaftarkan satu keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK), bisa merupakan keluarga terdekat atau kerabat terdekat dan penduduk lingkungan sekitar wilayah badan usaha bersangkutan.

Dalam kegiatan yang bersamaan dengan Penandatanganan Kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara tersebut apresiasi juga diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Guntur Triyono kepada seluruh badan usaha yang telah menerima penghargaan.

“Saya mengapresiasi penuh atas kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya dan rutin membayar iuran, karena kita tahu kesehatan itu merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi kita semua, dan menjadi kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi jaminan kesehatan pekerjanya,” terang Guntur.

Ia juga berharap adanya pemberian penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi badan usaha lainnya untuk dapat patuh dan turut berkontribusi dalam Program JKN.

“Harapannya penghargaan yang diraih dari badan usaha disini, dapat ditiru dan diikuti oleh badan usaha yang lain, sehingga kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan dalam Program JKN dapat terus meningkat,” kata Guntur.