Palangka Raya (ANTARA) -
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Darwono mengatakan, pihaknya siap mengayomi dan melindungi para buruh yang ada di daerah setempat.
 
"Tujuan SBNI secara sosial kemasyarakatan yakni dalam rangka memperjuangkan hak buruh maupun mewujudkan kesejahteraan buruh itu sendiri beserta keluarganya," kata Darwono di Palangka Raya, Kamis.
 
Ia mengatakan, Serikat Buruh Nasional Indonesia adalah satu di antara sekian organisasi yang memiliki status yang berdaulat, demokrasi dan independen. Sebagai dasar pembentukannya Pasal 28 UUD RI Tahun 1945, International Labaur Organisation (ILO) dan UU No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.    
Baca juga: Seorang jukir di Palangka Raya ditemukan tewas bersimbah darah

DPC SBNI Kota Palangka Raya belum lama ini telah melakukan konsolidasi intern organisasi di samping 
menyusun kemajuan atau progres prioritas dan sifatnya mendesak, di antaranya melakukan koordinasi dengan pemda yakni Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya untuk mendapat data jumlah perusaahan dan karyawan. 
 
"Dengan diperolehnya data yang dimaksud, maka SBNI segera melakukan pembentukan Unit Serikat Buruh Nasional Indonesia di masing-masing perusahaan, khususnya perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja minimal 10 orang karyawan ke atas dengan cara jemput bola," ucapnya.
 
Berkenaan progres prioritas DPC SBNI Palangka Raya, ia mengharapkan dan sekaligus mengimbau kepada seluruh perusahaan yang berdomisili di kota setempat, bisa menerima kehadiran pihaknya ketika berkunjung ke perusahaan.
 
Darwono menambahkan, kehadiran SBNI di tempat usaha bukan untuk mencari masalah ketenagakerjaan, tetapi justru sebaliknya, menjadi mitra duduk bersama mencari jalan keluar apabila terjadi perselisihan antara pengusaha dan buruh. 
 
"Buruh selalu dalam posisi yang sangat lemah di hadapan hukum bahkan saat ini di sosial masyarakat pun, buruh sudah dipandang sebelah mata," tegasnya. 
 
SBNI Kota Palangka Raya juga siap memberikan atensi kepada buruh, apabila ada mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan dari pihak perusahaan.
 
Darwono mengimbau sekaligus meminta kepada sahabat buruh apabila terjadi perselisihan atau masalah dengan perusahaan baik di sistem penggajian, kecelakaan kerja, THR maupun PHK secara sepihak, maka dipersilakan membuat dan menyampaikan pengaduan ke Kantor DPC SBNI Kota Palangka Raya di Jalan Hiu Putih dengan disertai data dan fakta bukti yang kuat.

Baca juga: Dampak PMK, harga daging sapi di Palangka Raya tembus Rp160 ribu per kilogram

Baca juga: Pensiunan perwira Polri diduga hilang di Palangka Raya belum ditemukan

Baca juga: 226.005 warga Palangka Raya divaksin COVID-19 dosis kedua

Pewarta : Ronny NT
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024