Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) terus berupaya agar pemerintah desa di wilayah setempat selalu tertib administrasi.
"Desa tertib administrasi berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala DPMD Yulius di Kuala Kurun, Jumat.
Menurutnya, fungsi lainnya yaitu sebagai pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, serta diharap untuk memperbaiki penataan administrasi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
Untuk mewujudkan desa tertib administrasi maka DPMD Gunung Mas melakukan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, di mana kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dan berlanjut hingga tahun 2022 ini.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan penataan administrasi desa.
Baca juga: Cegah pernikahan dini, GOW Gunung Mas edukasi remaja
Selain itu diharapkan sumber daya manusia (SDM) pemerintah desa dan BPD semakin baik, sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini juga dalam upaya memahami kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Gunung Mas Slamet Kristiawan mengatakan, kegiatan ini telah dilaksanakan untuk pemerintah desa dan BPD di wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, Manuhing Raya, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu pada tahun 2021 lalu.
Tahun 2021 lalu sebagian pemerintah desa dan BPD di wilayah Manuhing tidak bisa ikut, sehingga mereka dialihkan untuk mengikuti fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa pada 2022, bersama dengan pemerintah desa dan BPD di wilayah Kecamatan Kurun.
Selain di Kecamatan Kurun, pada 2022 ini fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa juga telah dilakukan untuk pemerintah desa dan BPD di wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Tewah.
“Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa kali ini diikuti oleh 13 orang sekretaris desa dan 13 orang sekretaris BPD dari wilayah Kurun, serta enam orang sekretaris desa dan enam orang sekretaris BPD dari wilayah Manuhing,” demikian Slamet.
Baca juga: Masyarakat Gunung Mas diimbau ketahui gejala PMK pada hewan
Baca juga: Wabup imbau generasi muda Gunung Mas jangan sampai tercemar narkoba
Baca juga: Bupati Cup Championship Gumas masuki babak perempat final
"Desa tertib administrasi berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata Bupati Gunung Mas Jaya S Monong melalui Kepala DPMD Yulius di Kuala Kurun, Jumat.
Menurutnya, fungsi lainnya yaitu sebagai pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, serta diharap untuk memperbaiki penataan administrasi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa
Untuk mewujudkan desa tertib administrasi maka DPMD Gunung Mas melakukan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, di mana kegiatan ini telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu dan berlanjut hingga tahun 2022 ini.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan aparatur pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam melakukan penataan administrasi desa.
Baca juga: Cegah pernikahan dini, GOW Gunung Mas edukasi remaja
Selain itu diharapkan sumber daya manusia (SDM) pemerintah desa dan BPD semakin baik, sehingga lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Ini juga dalam upaya memahami kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Gunung Mas Slamet Kristiawan mengatakan, kegiatan ini telah dilaksanakan untuk pemerintah desa dan BPD di wilayah Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, Manuhing Raya, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu pada tahun 2021 lalu.
Tahun 2021 lalu sebagian pemerintah desa dan BPD di wilayah Manuhing tidak bisa ikut, sehingga mereka dialihkan untuk mengikuti fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa pada 2022, bersama dengan pemerintah desa dan BPD di wilayah Kecamatan Kurun.
Selain di Kecamatan Kurun, pada 2022 ini fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa juga telah dilakukan untuk pemerintah desa dan BPD di wilayah Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Tewah.
“Fasilitasi penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa kali ini diikuti oleh 13 orang sekretaris desa dan 13 orang sekretaris BPD dari wilayah Kurun, serta enam orang sekretaris desa dan enam orang sekretaris BPD dari wilayah Manuhing,” demikian Slamet.
Baca juga: Masyarakat Gunung Mas diimbau ketahui gejala PMK pada hewan
Baca juga: Wabup imbau generasi muda Gunung Mas jangan sampai tercemar narkoba
Baca juga: Bupati Cup Championship Gumas masuki babak perempat final