Jakarta (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia Pusat segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi kisruh akibat Satpol PP menyegel Gedung PWI Sulawesi Selatan secara paksa.
"Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menilai penyegelan paksa tersebut merupakan tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Atal juga menegaskan bahwa mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional. Apalagi, PWI Sulsel mempunyai dasar hak menempati Gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.
Atal menegaskan sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak.
"Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas Gedung PWI Sulsel," ujarnya.
Pelanggaran
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan bahwa langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Menurut Ilham, seharusnya kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.
"Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel," ucapnya menegaskan.
Ilham Bintang juga mendesak Pemprov Sulsel melalui Satpol PP segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel. Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan baik jika ada tindakan yang mengganggu aktivitas PWI.
"Intinya, cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman Sewang mengatakan bahwa upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel.
"Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni, juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mencari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan," tutur Arman menjelaskan.
Arman juga mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagai bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini.
"Sekarang, kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan," kata Arman.
"Kami akan urus ini. PWI akan mencari jalan terbaik agar tidak ada tindakan merugikan PWI Sulsel. Kami akan komunikasikan ini dengan Kemendagri. Ini tidak boleh dibiarkan," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia menilai penyegelan paksa tersebut merupakan tindakan yang mempermalukan organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Atal juga menegaskan bahwa mengusik keberadaan PWI di daerah sama saja dengan mengganggu organisasi PWI secara nasional. Apalagi, PWI Sulsel mempunyai dasar hak menempati Gedung PWI Sulsel yang berada di Jalan AP Pettarani Nomor 31 Makassar.
Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sulsel yang memberikan hak pemanfaatan lahan dan gedung harusnya dihargai Pemprov, sebab SK tersebut belum dicabut sampai saat ini.
Atal menegaskan sesuai dengan pendalaman PWI Pusat atas masalah ini, terlihat ada upaya yang terkesan dipaksakan karena proses yang berjalan antara PWI Sulsel, DPRD Sulsel, dan pihak Pemprov masih berjalan untuk mencari titik tengah yang tidak merugikan semua pihak.
"Harusnya kan bisa dengan cara-cara elegan. Kami terus terang prihatin dengan perlakuan Satpol PP atas Gedung PWI Sulsel," ujarnya.
Pelanggaran
Dalam kesempatan itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengatakan bahwa langkah penyegelan jelas sebuah pelanggaran. Menurut Ilham, seharusnya kalau ada anggapan PWI Sulsel melakukan pelanggaran, mestinya dibicarakan tersendiri. Tidak serta merta melarang kegiatan PWI Sulsel.
"Sekarang saya mau tegaskan, ini adalah persoalan PWI Pusat juga, kami akan ambil alih ini persoalan dengan tetap berkoordinasi dengan pengurus PWI Sulsel," ucapnya menegaskan.
Ilham Bintang juga mendesak Pemprov Sulsel melalui Satpol PP segera meniadakan pagar kawat yang dipasang di depan Press Club PWI Sulsel. Alasannya, komunikasi akan sulit terbangun dengan baik jika ada tindakan yang mengganggu aktivitas PWI.
"Intinya, cabut dulu pagar kawat duri itu, tidak enak sekali dilihat," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel Arman Sewang mengatakan bahwa upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel.
"Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni, juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mencari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan," tutur Arman menjelaskan.
Arman juga mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagai bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini.
"Sekarang, kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan," kata Arman.