Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I pada Senin (27/6) akan melelang satu unit mobil milik terpidana mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Objek lelang dimaksud, satu unit mobil Toyota Innova putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000," ucap Ali.
Lelang dilaksanakan pada Senin (27/6) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 09.30 WIB waktu server e-Auction (WIB), penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.
Selain itu, peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang itu pada Kamis (23/6) pukul 10.00 WIB-12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna Nomor 41 Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Ia divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
"KPK bersama dan melalui perantaraan KPKNL Tangerang I akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
Pelaksanaan lelang berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Negeri Bandung Kelas I A Nomor: 48/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021 atas nama terpidana Deddy Handoko yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Objek lelang dimaksud, satu unit mobil Toyota Innova putih D 101 CAT (BPKB dan STNK tidak dikuasai oleh KPK) dengan harga limit Rp164.232.000 dan uang jaminan Rp50.000.000," ucap Ali.
Lelang dilaksanakan pada Senin (27/6) dengan cara penawarannya menggunakan metode "closed bidding" dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 09.30 WIB waktu server e-Auction (WIB), penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kota Tangerang.
Selain itu, peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang itu pada Kamis (23/6) pukul 10.00 WIB-12.00 WIB berlokasi di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang Jalan TMP Taruna Nomor 41 Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin. Ia divonis selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Deddy dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.
Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.