Mantan Bupati Dodi Reza Alex divonis 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 18:50 WIB
Terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (nonaktif) Dodi Reza Alex Noerdin (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan dituntut secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/6/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp
Sumatera Selatan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan suap pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten setempat tahun 2021.
Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sedangkan, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Yoserizal di ruang utama Pengadilan Negeri Palembang, Selasa sore.
"Mengadili terdakwa Dodi Reza Alex hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan kurungan penjara," kata Yoserizal.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan wajib membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.
Bayaran uang pengganti tersebut wajib diselesaikan selama 1 bulan, yang bila tidak mencukupi, maka dilakukan penyitaan harta benda milik terdakwa untuk dilelang, atau diganti pidana penjara tambahan selama 1 tahun.
Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan," kata hakim.
Sedangkan, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
Pewarta : Muhammad Riezko Bima Elko
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
KPK setor Rp59,2 miliar ke kas negara uang pengganti mantan Bupati Musi Banyuasin
20 May 2024 22:35 WIB, 2024
Polisi tangkap lima pelaku tawuran yang mengakibatkan satu orang tewas
16 March 2022 23:12 WIB, 2022
Terdakwa pemberi suap Bupati nonaktif Dodi Reza Alex dituntut 3 tahun penjara
17 February 2022 18:44 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB