Jadi DPO, BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu Saleh

id BNNP Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,Kejaksaan Tinggi ,Kombes Pol Agustyanto,Dodi Mahendra,saleh,bandar sabu,ponton,puntun

Jadi DPO, BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu  Saleh

Ilustrasi - penangkapan narkotika (ANTARA)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng siap membantu Kejaksaan Tinggi mengejar bandar narkoba bernama Salihin alias Saleh yang telah divonis selama tujuh tahun dalam kepemilikan sabu 200 gram yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustyanto di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pihaknya secara tegas siap mencari bandar sabu yang kini menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalteng yang sampai saat ini belum juga tertangkap.

"Kami menunggu saja, kalau kita diminta bantu untuk mengejar bandar tersebut maka kami selalu siap. Kalau ada surat untuk membantu mengejar dari kejaksaan setempat, tentunya personel kami akan bergerak sesuai arahan," katanya.

Baca juga: Peredaran narkoba di wilayah pertambangan dan perkebunan di Kalteng marak

Dia menuturkan, sampai saat ini memang belum ada surat resmi yang dilayangkan kejaksaan setempat untuk minta bantuan pengejaran terhadap Saleh bandar sabu yang selama ini keluar masuk penjara tersebut dengan kasus yang sama.

Meskipun selama ini BNNP dan Kejaksaan Tinggi setempat sering berkoordinasi terkait hal tersebut, namun kejaksaan sementara ini belum meminta bantu untuk melakukan pengejaran.

"Kejaksaan Tinggi saat ini terus berkoordinasi melalui via telepon untuk berupaya dan berusaha melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Saleh yang kini masih buron," bebernya.

Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan 385 gram sabu jaringan narkoba lintas Kalimantan

Agustyanto juga sangat yakin, bahwa pengejaran yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi akan membuahkan hasil dan Saleh akan ditangkap.

"Semuanya itu memerlukan waktu saja, makanya mereka terus melakukan pencarian melalui tim yang sudah dibentuk," bebernya.

Baca juga: Polda-BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu DPO

Baca juga: Polisi periksa Saleh dalam keterlibatan sabu seberat 52 gram

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Saleh selain menjadi DPO juga masuk ke dalam Adhyaksa Monitoring Center (AMC) di seluruh Kejari dan Kejati se-Indonesia. Bahkan instansi yang diminta bantu melakukan pencarian juga terus memburu yang bersangkutan.

"Perkembangan terkait terpidana Saleh masih dalam upaya pencarian. Tim dari Kejati Kalteng telah berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk memburu terpidana tersebut," ungkap Dodik Mahendra.

Baca juga: Polisi hentikan pengusutan kematian tahanan narkoba di Aceh

Baca juga: Pemprov Kalteng tekankan pencegahan peredaran narkoba pada generasi muda

Baca juga: Diskominfosantik Kalteng dukung BNNP optimalkan P4GN