BNNP Kalteng musnahkan 385 gram sabu jaringan narkoba lintas Kalimantan
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 385 gram lebih milik lima tersangka jaringan narkoba lintas Kalimantan di Palangka Raya.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat jumpa pers pemusnahan barang bukti milik enam jaringan narkoba lintas Kalimantan itu di Palangka Raya, Selasa mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tangkapan di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat yang melibatkan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalteng.
"Lima tersangka ini yakni saudara FA, R, RS, MA, N dan terakhir saudari A. Untuk sabu yang di musnahkan totalnya 385 gram lebih," katanya.
Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu seberat 385 gram lebih dengan cairan pembersih lantai, kemudian dikubur ke dalam tanah. Kegiatan itu juga disaksikan perwakilan Kejaksaan, BOPM di Palangka Raya, Polda Kalteng dan Pengadilan Negeri setempat.
Hal ini adalah merupakan komitmen BNNP setempat untuk memberantas narkoba yang berada di wilayah hukum BNNP setempat. Maka dari itu, barang haram milik enam orang tersangka ini di musnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Ini rangkaian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen seluruh stakeholder dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalteng," ucapnya.
Sumirat mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan pada 1 Maret 2023 anggota BNNP menangkap Fa dan R di sebuah warung di Jalan A Yani tepatnya Desa Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, sabu ditemukan dalam jok sepeda motor yang dikendarai 193,1 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan, keduanya mengaku disuruh oleh seorang narapidana berinisial N. Akhirnya N ditangkap petugas bersama pihak Kemenkumham Kalteng.
Selanjutnya, pada jaringan Kalsel pada 7 Maret 2023 di Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau telah ditangkap RS dengan barang bukti 40 bungkus sabu dalam plastik klip seberat 196 gram lebih.
Dalam hal ini RS mengakui telah diperintah MA warga Martapura, Kalimantan Selatan, untuk mengambil sabu di tempatnya. Setelah dilakukan pengembangan, BNNP membagi dua tim satu ke Martapura dan Desa Pujon Kabupaten Kapuas.
Di Martapura tim BNNP menangkap MA, kemudian di Desa Pujon menangkap saudari A yang diduga pengedar sekaligus bandar narkoba di wilayah Kalselteng.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat jumpa pers pemusnahan barang bukti milik enam jaringan narkoba lintas Kalimantan itu di Palangka Raya, Selasa mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil tangkapan di Kabupaten Kapuas dan Kotawaringin Barat yang melibatkan salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalteng.
"Lima tersangka ini yakni saudara FA, R, RS, MA, N dan terakhir saudari A. Untuk sabu yang di musnahkan totalnya 385 gram lebih," katanya.
Dia mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur sabu seberat 385 gram lebih dengan cairan pembersih lantai, kemudian dikubur ke dalam tanah. Kegiatan itu juga disaksikan perwakilan Kejaksaan, BOPM di Palangka Raya, Polda Kalteng dan Pengadilan Negeri setempat.
Hal ini adalah merupakan komitmen BNNP setempat untuk memberantas narkoba yang berada di wilayah hukum BNNP setempat. Maka dari itu, barang haram milik enam orang tersangka ini di musnahkan agar tidak disalahgunakan.
"Ini rangkaian dari proses hukum sekaligus bentuk komitmen seluruh stakeholder dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kalteng," ucapnya.
Sumirat mengungkapkan, sebelum dilakukan penangkapan pada 1 Maret 2023 anggota BNNP menangkap Fa dan R di sebuah warung di Jalan A Yani tepatnya Desa Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, sabu ditemukan dalam jok sepeda motor yang dikendarai 193,1 gram.
Kemudian dilakukan pengembangan, keduanya mengaku disuruh oleh seorang narapidana berinisial N. Akhirnya N ditangkap petugas bersama pihak Kemenkumham Kalteng.
Selanjutnya, pada jaringan Kalsel pada 7 Maret 2023 di Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau telah ditangkap RS dengan barang bukti 40 bungkus sabu dalam plastik klip seberat 196 gram lebih.
Dalam hal ini RS mengakui telah diperintah MA warga Martapura, Kalimantan Selatan, untuk mengambil sabu di tempatnya. Setelah dilakukan pengembangan, BNNP membagi dua tim satu ke Martapura dan Desa Pujon Kabupaten Kapuas.
Di Martapura tim BNNP menangkap MA, kemudian di Desa Pujon menangkap saudari A yang diduga pengedar sekaligus bandar narkoba di wilayah Kalselteng.