
BNNP Kalteng bekuk warga Kotim simpan 1,8 kilogram sabu

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah membekuk seorang pria berinisial MII (27) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang diduga merupakan bandar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,8 kilogram.
"Terduga pelaku ini merupakan target operasi kami sejak 2025 dan berhasil diamankan pada 14 Februari 2026," kata Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Mada Roostanto, Kamis.
Dia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada 14 Februari 2026 pihaknya berhasil meringkus terduga pelaku MII di kediamannya di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku menyimpan satu kantong plastik hitam besar yang berisikan sabu di halaman belakang rumahnya, tepatnya di semak-semak di dekat tempat pembuangan sampah.
"Saat dibuka terdapat satu plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisikan sabu seberat 1 kilogram," ucapnya.
Mada menambahkan, pihaknya juga menemukan delapan plastik klip berisikan sabu seberat 809 gram, 10 bungkus plastik klip berisikan pil ekstasi sebanyak 786 butir.
Baca juga: Kapolda Kalteng dan pejabat utama jalani tes urine pastikan bersih narkoba
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip dan sendok sabu.
"Pelaku ini merupakan bandar sabu. Dia (pelaku) mengaku mengambil narkoba ini dari Provinsi Kalimantan Barat, kemudian dia edarkan di Kalimantan Tengah, khususnya di daerah perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Mada menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Kalimantan Tengah untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen BNNP dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat membahayakan masyarakat Kalimantan Tengah," demikian Mada.
Baca juga: Polda Kalteng minta warga waspadai peredaran uang palsu
Baca juga: Polda kawal MBG penuhi kebutuhan gizi masyarakat Kalimantan Tengah
Baca juga: Polda Kalteng tingkatkan patroli di kawasan rawan balap liar dan kejahatan
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026
