Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengakui bahwa peredaran narkoba di wilayah pertambangan dan perkebunan di provinsi setempat marak terjadi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustyanto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar dan bandar narkoba jenis sabu yang menyuplai ke daerah pertambangan serta perkebunan di wilayah setempat.
"Pokoknya apabila ada pengedar dan bandar narkoba masuk wilayah pertambangan atau perkebunan kita sikat dan tidak akan kita beri ampun dia," katanya.
Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan 385 gram sabu jaringan narkoba lintas Kalimantan
Dijelaskan perwira Polri berpangkat melati tiga itu, selama ini pihaknya melakukan penyelidikan melalui IT namun pelaku kejahatan tindak pidana narkotika agak sulit ditangkap ketika berada di pertambangan dan perkebunan.
Sebab di kawasan setempat sinyal agak sulit, namun personel BNNP Kalteng memiliki jaringan yang selalu memberikan informasi sehingga peredaran narkoba di kawasan setempat dapat diketahui.
"BNNP ada menangkap seorang ibu rumah tangga atas nama mama Angel yang berada di daerah Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Yang bersangkutan juga sudah sangat sering mengantar sabu daerah pertambangan di daerah setempat," katanya.
Baca juga: Polda-BNNP siap bantu Kejati Kalteng kejar bandar sabu DPO
Diungkapkan Agustyanto, Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto juga sudah sering melakukan penyuluhan terhadap terkait bahaya narkotika terhadap karyawan tambang yang ada di daerah setempat.
Penyuluhan tersebut tentunya tidak lain adalah agar masyarakat dan karyawan perusahaan yang menambang mengetahui bahaya menggunakan narkoba, bahkan mengetahui akibatnya apabila ikut mengedarkan atau menjual secara terang-terangan kepada masyarakat luas, yakni kurungan penjara.
Baca juga: Polisi hentikan pengusutan kematian tahanan narkoba di Aceh
"Penyuluhan akan terus kami lakukan, agar masyarakat yang menambang baik tambang masyarakat dan tambang milik perusahaan tidak masuk dalam lingkaran peredaran narkoba yang dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya itu sendiri," demikian Agustyanto.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng beberapa waktu lalu juga berhasil menangkap seseorang yang menjual sabu di Desa Pujon. Atas perbuatannya itu kini yang bersangkutan juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng dan juga menjalani pemeriksaan intensif atas apa yang telah diperbuatnya.
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng dukung BNNP optimalkan P4GN
Baca juga: Kalteng sudah jadi sasaran para bandar narkoba
Baca juga: Kejati Kalteng minta Saleh terpidana kasus narkoba dijadikan DPO