Koruptor bantuan gempa Yogya diringkus setelah buron 8 tahun

id Lilik Karnaen,Koruptor bantuan gempa Yogya,Koruptor bantuan gempa Yogya diringkus setelah buron 8 tahun,Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali

Koruptor bantuan gempa Yogya diringkus setelah buron 8 tahun

Terpidana korupsi dibekuk Kejati Jabar setelah buron 8 tahun. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membekuk mantan dosen yang menjadi buronan selama delapan tahun setelah menjadi kasus terpidana korupsi program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali mengatakan terpidana buron sejak 2013 itu diketahui bernama Lilik Karnaen yang kini berusia 64 tahun. Dia dibekuk pada Selasa pukul 05.30 WIB di sebuah hotel di Kota Bandung.

"Terpidana atas nama Lilik Karnaen telah diamankan oleh tim Intelejen Kejati Yogyakarta bersama Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: Polisi tangkap 10 buronan kasus TPPO hingga penipuan jasa umrah

Adapun kontruksi perkaranya, Lilik diduga melakukan pemotongan terhadap dana bantuan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-gempa tahun 2007 hingga menimbulkan kerugian negara Rp911.250.000.

Menurut Dodi, Lilik telah menjadi terpidana setelah perkaranya diputuskan oleh Makahkamah Agung pada tahun 2013 melalui putusan Nomor : 188 K/Pid. Sus/2013.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terpidana telah divonis empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Dodi.

Dodi mengatakan kini buronan delapan tahun yang sudah ditangkap itu akan diserahkan ke tim Kejati Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan eksekusi.

Baca juga: Polisi tangkap buronan penipuan senilai Rp233 miliar

Baca juga: Polisi ultimatum buronan kasus penembakan segera serahkan diri

Baca juga: Polisi ringkus buronan begal hingga tewaskan korbannya