DPRD Kalteng pelajari sistem Pansus LKPj di DPRD Kalsel

id DPRD Kalteng, kalteng, sudarsono, lkpj, lpj

DPRD Kalteng pelajari sistem Pansus LKPj di DPRD Kalsel

Ketua Pansus LKPj Gubernur 2024 dari DPRD Kalteng Sudarsono menyerahkan cinderamata ke perwakilan DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Senin (21/4/2025). ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Panitia Khusus DRPD Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalimantan Selatan untuk mempelajari terkait sistem pembahasan laporan keuangan pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur 2024.

"Kunjungan ini untuk membahas mekanisme kerja dan efektivitas panitia khusus DPRD dalam menelaah LKPj gubernur," kata Ketua PAnsus LKPj DPRD Kalimantan Tengah, Sudarsono, Selasa.

Dia mengungkapkan, dalam kunjungan kerja tersebut pihaknya banyak mendapatkan pelajaran serta praktik terbaik yang diterapkan DPRD Kalimantan Selatan dalam merespons LKPj kepala daerah.

Ia mencontohkan, seperti bagaimana rekomendasi DPRD ditindaklanjuti untuk perbaikan pelayanan dan pembangunan oleh pemerintah provinsi.

"Karena rekomendasi dari DPRD untuk LKPj ini sangat penting agar ke depan proses pembangunan di daerah dapat berjalan dengan baik dan maksimal," ucapnya.

Sudarsono menyoroti perbedaan struktur pansus di kedua DPRD, pada struktur panitia khusus di DPRD Kalimantan Selatan, pansus LKPj dibagi menjadi empat sesuai jumlah komisi.

Baca juga: Gantikan Agus Pramono, berkas PAW Endang Susilawati sudah dikirim ke Kemendagri

Setiap panitia khusus akan fokus pada mitra komisi masing-masing sehingga pembahasan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan terarah.

Sementara itu, DPRD Kalimantan Tengah hanya membentuk satu panitia khusus, dengan waktu pembahasan yang sama, yaitu 30 hari kerja.

"Hal ini kami nilai kurang optimal. Karena waktu yang diberikan terbatas, mitra kerja terlalu banyak. Jadi pembahasan tidak maksimal,” ujarnya.

Sudarsono mengatakan, melihat efektivitas sistem di DPRD Kalimantan Selatan, pihaknya berencana mengadopsi mekanisme serupa untuk diterapkan di Kalimantan Tengah.

Hal ini dilakukan mengingat pengawasan terhadap eksekutif merupakan bagian dari tugas utama legislatif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami anggap ini positif, sebagai upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Semakin banyak yang bisa ditelaah, semakin banyak masukan yang bisa diberikan,” demikian Sudarsono.

Baca juga: DPRD Kalteng dorong pemerataan tenaga kesehatan hingga ke pelosok

Baca juga: DPRD Kalteng sebut perlu payung hukum pencegahan sengketa pertanahan

Baca juga: DPRD Kalteng tinjau progres perbaikan Jalan Ujung Pandaran-Kuala Pembuang


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.