Polisi ultimatum buronan kasus penembakan segera serahkan diri

id Polda Metro Jaya,buronan kasus penembakan,Polisi ultimatum buronan kasus penembakan segera serahkan diri, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusr

Polisi ultimatum buronan kasus penembakan segera serahkan diri

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kedua kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kedua kanan) berikan keterangan terkait penangkapan tiga tersangka kasus pembunuhan berencana di Tangerang, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengultimatum kepada tersangka Y yang merupakan buronan kasus penembakan terhadap paranormal berinisial A di Tangerang untuk menyerahkan diri dalam tempo 3x24 jam.

"Kami kasih waktu 3x24 jam untuk menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa.

Yusri menegaskan tidak ada tempat bagi tersangka Y untuk bersembunyi dan melarikan diri, pasalnya tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Kota Tangerang masih bergerak di lapangan dan telah mengantongi identitas Y.

"Kami sudah tahu identitasnya, kami akan terus mengejar yang bersangkutan," ujar Yusri.

Yusri mengungkapkan kasus pembunuhan berencana terhadap A didalangi oleh tersangka M lantaran dendam terhadap A.

Tersangka M menyimpan dendam karena istrinya mengalami pelecehan oleh A pada 2010 lalu dan baru terungkap pada 2019.

Atas dasar tersebut tersangka M kemudian menghubungi tersangka Y untuk dicarikan eksekutor.

Tersangka Y kemudian menjadi perantara yang menghubungkan M dengan S dan K yang kemudian menghabisi A dengan menggunakan senjata api.

Tersangka M juga diketahui memberikan bayaran Rp50 juta kepada S dan K untuk menghabisi A, sedangkan Y menerima bayaran 10 juta sebagai perantara.

Penyelidikan petugas kemudian mengarah kepada penangkapan tersangka M pada Kamis (23/9) dan penangkapan S dan K pada Minggu (27/9).

Ketiganya ditangkap di wilayah Serang, Banten saat berupaya melarikan diri ke Sumatera.

Atas perbuatannya ketiga tersangka ini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 339 tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.