Polisi tangkap mahasiswi penipu tiket konser Coldplay senilai Rp1,2 miliar

id penipu tiket konser,tiket konser,tiket konser Coldplay,Coldplay,Kalteng,Polres Metro Jakarta Selatan

Polisi tangkap mahasiswi penipu tiket konser Coldplay senilai Rp1,2 miliar

Tersangka penipu tiket konser Coldplay, berinisial DA, saat dihadapkan kepada awak media di Jakarta, Selasa (26/3/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa, menjelaskan tersangka berinisial DA (22) dan korban sudah saling kenal karena pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.

"Antara korban dan TSK sudah kenal. Sebelumnya pernah memesan tiket konser lain," katanya.

Baca juga: Pengakuan seorang mahasiswi penipu tiket konser Coldplay

Tersangka di tangkap pada Rabu (20/3) lalu di tempat persembunyiannya yang berada di daerah Jakarta Selatan.

Kompol Yossi mengungkapkan bahwa kejadian penipuan tersebut sudah berlangsung sejak bulan April 2023, ketika ada pengumuman konser grup band dari Inggris Coldplay yang digelar di Jakarta.

Adapun transaksi tiket konser tersebut berlangsung dari bulan April 2023 hingga bulan November 2023 dengan total transaksi mencapai 30 kali.

Baca juga: Polisi ungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay hingga kerugian capai Rp14 juta

"Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar," ungkapnya.

Sedangkan laporan diterima kepolisian pada 12 November 2023 dari korban yang mengaku telah memesan sejumlah tiket konser kepada tersangka," tuturnya.

Baca juga: Ghisca Debora Aritonang akui sudah kembalikan sebagian uang tiket konser Coldplay ke korban

Kompol Yossi menambahkan bahwa korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar setelah membeli tiket konser sebanyak 310 buah.

"Total tiket yang dipesan korban 310 tiket dengan nominal Rp1,2 miliar," katanya.

Baca juga: YLKI desak promotor konser beri kompensasi terkait tiket masuk bermasalah

Atas perbuatannya, tersangka DA dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Menurut Kompol Yossi, pihaknya masih terus mendalami kasus penipuan tersebut. Ia juga tidak menutup kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut. 

"Kami masih mendalami kasus ini, tapi sampai saat ini tersangka tunggal, meskipun tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," imbuh Kompol Yossi.

Baca juga: Polisi tangkap penjual tiket palsu konser Coldplay

Baca juga: Polisi ringkus 4 pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Sulsel

Baca juga: YLKI desak promotor konser beri kompensasi terkait tiket masuk bermasalah