Komplotan penipu bermodus jual madu palsu ditangkap Polisi
Kuala Kapuas (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membenarkan bahwa pihaknya melalui Satuan Reserse, telah berhasil menangkap tujuh orang yang merupakan komplotan penipuan bermodus menjual madu palsu.
Ketujuh orang itu diamankan dari dua tempat berbeda dan warga luar Pulau Kalimantan, kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartano, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu (2/8).
"Mereka diamankan di Banjarmasin dan Kota Palangka Raya, pada Selasa (1/8/2023). Inisial ketujuh orang itu yakni KG, RG, DZ, SG dan AN warga dari Sumatera Utara, serta HD dan MY warga dari Aceh," beberdia.
Adapun penangkapan terhadap ketujuh pelaku ini karena adanya laporan dari korban yang tertipu puluhan juta rupiah karena membeli madu palsu yang ditawarkan oleh para pelaku.
Peran ketujuh pelaku untuk melakukan aksi penipuan terhadap korban berbeda-beda, yakni pelaku MY sebagai penyewa mobil dan sebagai penjual madu palsu otak dari penipuan, AN sebagai penjual madu palsu hutan bersama MY, SG sebagai orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar, HD sebagai pemasak/pembuat madu palsu/ DZ sebagai pengantar motor yang digunakan pelaku MY dan AN menuju tempat korban.
Sedangkan pelaku KG sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu, dan RG sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu.
Baca juga: Satu unit rumah dan kios pakaian di Kapuas ludes terbakar
"Madu Palsu tersebut dibuat dari gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon. Para pelaku melakukan aksinya selain di wilayah Kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Pelaihari," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu buah Kompor Gas beserta Tabung gas ukuran 3 Kg, satu panci ukuran besar warna silver; satu bungkus Gula Pasir seberat 1 Kg, satu bungkus Plastik berisi Lebah seberat 1 Kg, beberapa bungkus madu palsu kemasan Plastik seberat 100 Kg, dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatan para pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam asal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian AKP Iyudi Hartanto.
Baca juga: DPRD usulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Baca juga: DPRD usulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas
Baca juga: Diangkat jadi PPPK, guru di Kapuas diminta tingkatkan kinerja
Ketujuh orang itu diamankan dari dua tempat berbeda dan warga luar Pulau Kalimantan, kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartano, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu (2/8).
"Mereka diamankan di Banjarmasin dan Kota Palangka Raya, pada Selasa (1/8/2023). Inisial ketujuh orang itu yakni KG, RG, DZ, SG dan AN warga dari Sumatera Utara, serta HD dan MY warga dari Aceh," beberdia.
Adapun penangkapan terhadap ketujuh pelaku ini karena adanya laporan dari korban yang tertipu puluhan juta rupiah karena membeli madu palsu yang ditawarkan oleh para pelaku.
Peran ketujuh pelaku untuk melakukan aksi penipuan terhadap korban berbeda-beda, yakni pelaku MY sebagai penyewa mobil dan sebagai penjual madu palsu otak dari penipuan, AN sebagai penjual madu palsu hutan bersama MY, SG sebagai orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar, HD sebagai pemasak/pembuat madu palsu/ DZ sebagai pengantar motor yang digunakan pelaku MY dan AN menuju tempat korban.
Sedangkan pelaku KG sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu, dan RG sebagai pembantu memasak dan membungkus madu palsu.
Baca juga: Satu unit rumah dan kios pakaian di Kapuas ludes terbakar
"Madu Palsu tersebut dibuat dari gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon. Para pelaku melakukan aksinya selain di wilayah Kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat dan Pelaihari," ucapnya.
Barang bukti yang diamankan, diantaranya satu buah Kompor Gas beserta Tabung gas ukuran 3 Kg, satu panci ukuran besar warna silver; satu bungkus Gula Pasir seberat 1 Kg, satu bungkus Plastik berisi Lebah seberat 1 Kg, beberapa bungkus madu palsu kemasan Plastik seberat 100 Kg, dan dua unit sepeda motor.
Atas perbuatan para pelaku, Polisi akan menjeratnya dalam asal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," demikian AKP Iyudi Hartanto.
Baca juga: DPRD usulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Baca juga: DPRD usulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas
Baca juga: Diangkat jadi PPPK, guru di Kapuas diminta tingkatkan kinerja