Logo Header Antaranews Kalteng

DPRD Kotim ungkap kekecewaan terhadap PBS yang tolak beri tali asih

Rabu, 11 Februari 2026 16:50 WIB
Image Print
Anggota Komisi I DPRD Kotim Wahito Fajriannoor. ANTARA/HO-DPRD Kotim.

Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengungkapkan kekecewaannya terhadap PT Baratama Putra Perkasa (BPP) yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menuntaskan tuntutan tali asih lahan milik warga.

"Mereka harus bertanggung jawab, kami kecewa semudah itu PT BPP mengucapkan tidak bisa memenuhi tuntutan. Kami berharap perusahaan bisa memenuhi apa yang menjadi hak masyarakat,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim Wahito Fajriannoor di Sampit, Rabu.

Pernyatan itu diungkapkan wakil rakyat Kotim itu setelah pihak perusahaan secara terbuka menolak memenuhi hak masyarakat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan DPRD Kotim pada tanggal 9 Februari 2026.

Pria yang akrab disapa Fajrin ini menjelaskan, sebelumnya sekelompok warga Kelurahan Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan meminta bantuan DPRD agar perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), yakni PT BPP, segera melaksanakan tali asih bagi warga desa yang telah setahun lebih belum terealisasi.

Persoalan ini pun telah dibahas dalam RDP pertama antara Komisi I DPRD Kotim, PT BPP dan perwakilan masyarakat pada 8 Desember 2025. Dalam RDP itu, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada PT BPP untuk menuntaskan persoalan tali asih atas lahan warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Namun setelah tenggat waktu habis tali asih yang diharapkan tak kunjung diterima warga, sehingga pada Senin 9 Februari 2026 dilaksanakan RDP lanjutan guna meminta kepastian dan tindak lanjut dari pihak perusahaan.

"Hasilnya sangat disayangkan. Dari konfirmasi yang disampaikan, pimpinan pusat PT BPP menyatakan tidak bisa mengabulkan tuntutan masyarakat Samuda Besar," beber Fajrin.

Dia mengakui PT BPP mengklaim telah mengucurkan dana tali asih dalam jumlah besar pada 2022 untuk wilayah Kotim dan Seruyan. Berdasarkan hasil verifikasi perusahaan yang dilakukan tim utusan dari pimpinan pusat untuk menyelesaikan persoalan lahan. Akan tetapi, DPRD menyangsikan validitas tim verifikasi perusahaan karena tidak melibatkan tim yang benar-benar memahami kondisi dan batas wilayah di lapangan.

Kecurigaan muncul karena distribusi tali asih dianggap tidak merata dan tidak transparan. Di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, baru tiga desa yang menerima pembayaran, sementara lima desa dan dua kelurahan lainnya diabaikan tanpa alasan yang jelas.

"Yang jadi persoalan, kenapa ada desa yang mendapatkan dan ada yang tidak. Kami juga mempertanyakan tim verifikasi yang diutus justru bukan yang mengetahui wilayah," tambah Fajrin.

Politisi Partai Demokrat ini menyebut perusahaan seharusnya memikul tanggung jawab moral dan hukum. Ia pun menyayangkan sikap kaku manajemen yang menutup pintu negosiasi bagi masyarakat terdampak.

Baca juga: Kotim tak lanjutkan status siaga karhutla sebab curah hujan meningkat

Lahan yang disengketakan memiliki sejarah panjang sejak sebelum pemekaran kabupaten, dengan dasar izin pengelolaan dari Gubernur. Pada saat ini wilayah itu secara administrasi masuk wilayah Seruyan tapi sebagian juga masih masuk di wilayah Kotim.

Mantir Adat setempat bahkan menyebut pihak perusahaan telah menyerobot lahan warga yang memegang Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh Gubernur.

Masyarakat sempat menahan diri setelah RDP pertama karena adanya komitmen penyelesaian dalam waktu satu bulan dari perusahaan. Namun, muncul surat yang masuk ke DPRD Kotim yang menyebutkan PT BPP telah memberikan tali asih, tanpa penjelasan rinci kepada siapa pembayaran itu dilakukan.

"Itu yang kami minta diperjelas. Dibayarkan ke siapa? Kenapa masih ada desa dan kelurahan yang belum menerima?," ujarnya.

Ia menambahkan, karena tidak tercapai titik temu dalam RDP lanjutan, maka DPRD Kotim akhirnya menutup rapat tanpa kesepakatan. Kini, bola panas penyelesaian konflik ini dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menentukan langkah berikutnya.

"Kami kembalikan kepada masyarakat, apakah akan menempuh jalur hukum atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku," demikian Fajrin.

Baca juga: Bulog Kotim pastikan stok beras sangat aman hadapi Ramadhan

Baca juga: Bupati Kotim instruksikan Disdik telusuri isu pungli Komite Sekolah

Baca juga: Satgas Saber Pangan telusuri penyebab kenaikan harga sejumlah komoditas di Kotim



Pewarta :
Uploader: Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2026