Kuala Kapuas (ANTARA) - Puluhan tenaga guru di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah yang menerima surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pemerintah daerah setempat diminta meningkatkan kinerja.
"Kepada para PPPK, saya berpesan agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawab secara profesional baik dalam mengabdikan diri kepada negara maupun melayani masyarakat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kapuas, Muhammad Nafiah Ibnor di Kuala Kapuas, Selasa.
Menurut Nafiah, para PPPK diberikan masa perjanjian kerja selama lima tahun. Selama masa perjanjian tersebut apabila tidak menunjukkan disiplin dan kinerja baik maka akan diberhentikan.
"Pemkab Kapuas tidak segan-segan untuk memberhentikan atau memutus perjanjian kerja apabila tidak menunjukkan disiplin dan kinerja yang baik," tegasnya.
Hal itu disampaikan oleh orang nomor satu di kabupaten setempat tersebut, setelah menyerahkan SK secara simbolis kepada guru yang menerima pengangkatan PPPK, di halaman Kantor Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Baca juga: DPRD usulkan sembilan nama bakal calon Penjabat Bupati Kapuas
Jumlah SK pengangkatan PPPK yang diserahkan sebanyak 92 formasi meliputi 88 orang tenaga guru dan 4 orang tenaga teknis penyuluh dan tenaga penata ruang.
Pengangkatan PPPK merupakan kebijakan nasional atau pemerintah pusat. Kebijakan itu dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang pendidikan dan bidang pertanian.
"Suatu anugerah bahwa saudara hadir di sini adalah orang-orang yang lulus dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Jadi, saya harapkan kepada tenaga guru kiranya dapat bekerja dengan sebaik-baiknya sebagai seorang guru, sehingga dapat mendidik anak didiknya dengan sepenuh hati," demikian Nafiah Ibnor.
Acara penyerahan SK PPPK saat itu, juga dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Muhammad Saribi, Kepala BKPSDM Komari dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkab Kapuas.
Baca juga: DPRD usulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kapuas
Baca juga: DPRD Kapuas tolak sebagian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022
Baca juga: Kapuas berhasil kumpulkan empat emas di Porprov Kalteng 2023