Jakarta (ANTARA) - Asuransi kendaraan dari MPM Insurance memiliki fitur tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang memungkinkan klien mendapat perlindungan atas risiko kecelakaan, termasuk beban biaya yang harus ditanggung untuk perbaikan kendaraan yang ditabrak akibat kecelakaan.
Fitur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam asuransi kendaraan memberikan keuntungan finansial yang signifikan karena biaya perbaikan kendaraan yang ditabrak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, sekaligus mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan.
"MPMInsurance memberikan berbagai pilihan asuransi dengan keunggulan manfaat pada tiap perlindungan. Anda dapat memilih paket basic, premium hingga ultimate protection yang mana ketiganya telah mencakup perlindungan untuk tanggung jawab pihak ketiga," kata Marketing Director MPMInsurance Christian Putra dalam siaran resmi pada Kamis.
Baca juga: Jasindo ingatkan pemudik pentingnya asuransi kendaraan demi rasa aman
Christian menambahkan, asuransi yang dapat dinikmati oleh nasabah meliputi klaim terhadap banjir dan gempa bumi, huru-hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
Namun, fitur perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 kerap tidak diketahui calon nasabah padahal layanan itu bisa memberikan jaminan terhadap klaim dari pihak ketiga akibat kerugian materiil dan fisik yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.
Dengan memiliki asuransi kendaraan dari MPMInsurance, kata dia, pemilik kendaraan dapat merasa lebih tenang karena memiliki perlindungan yang kuat dalam menanggulangi risiko kecelakaan.
Baca juga: Allianz Utama masih kaji premi asuransi khusus kendaraan listrik
Christian menambahkan, calon nasabah bisa mengecek simulasi biaya di laman mpm-insurance.com/produk/asuransi-kendaraan/ untuk menemukan asuransi yang tepat sesuai budget dan kebutuhan.
Selain asuransi kendaraan, MPMInsurance juga menyediakan asuransi lengkap dan terbaik untuk pribadi maupun bisnis, antara lain asuransi pengangkutan, kecelakaan diri, properti, asuransi rekayasa, asuransi keuangan, asuransi rangka kapal dan asuransi tanggung gugat, hingga produk terbaru asuransi perjalanan.
Berita Terkait
BRI Palangka Raya imbau nasabah waspadai modus asuransi pemotongan tabungan
Sabtu, 20 April 2024 13:45 Wib
Benarkah mobil listrik China sulit dapat asuransi di Inggris
Minggu, 10 Maret 2024 11:12 Wib
Karyawan Bank di Semarang gelapkan uang klaim asuransi sebesar Rp7,7 miliar
Jumat, 8 Maret 2024 16:49 Wib
Ganjar diduga terima suap dari perusahaan asuransi lebih dari Rp100 miliar
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
Langkah mudah klaim asuransi mobil saat bepergian di momen liburan
Jumat, 9 Februari 2024 18:51 Wib
Askrindo hadirkan produk perlindungan kecelakaan diri di tempat wisata
Senin, 15 Januari 2024 14:32 Wib
Gubernur Kalteng lindungi nelayan melalui program Kusuka BERKAH
Rabu, 22 November 2023 6:37 Wib
Peserta haji yang wafat di pesawat dapat asuransi Rp125 juta
Selasa, 14 November 2023 8:25 Wib