Sampit (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Irawati menyampaikan pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah oknum pegawai yang terbukti menggunakan narkoba berdasarkan tes urine yang dilaksanakan Januari - November 2024.
“Untuk data pegawai yang positif narkoba sudah kami sampaikan ke bupati, bagi pegawai yang berstatus PNS tentu ada sanksi dan biasanya tindakan sesuai aturan kepegawaian, sedangkan untuk tenaga kontrak langsung diberhentikan,” kata Irawati di Sampit, Sabtu.
Di bawah kepemimpinan Harati, yakni Bupati Halikinnor dan Wakil Bupati Irawati, Pemkab Kotim telah menjadikan tes urine sebagai kegiatan rutin tahunan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap OPD diinstruksikan agar mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Khususnya tes urine yang bertujuan memastikan setiap pegawai di lingkungan Pemkab Kotim bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut, pada 2024 setidaknya ada tujuh OPD yang telah melaksanakan tes urine, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Kesbangpol, Rumah Sakit Pratama Parenggean, Rumah Sakit Pratama Samuda, serta lainnya.
Dari sejumlah OPD yang telah melaksanakan tes urine itu, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim ini mengakui ada beberapa pegawai yang positif menggunakan narkoba.
Baca juga: Kecewa, pengurus Organda Kotim siap tempuh jalur hukum
Kendati ia enggan menyebutkan jumlah pastinya. Namun, ketika ditanya jika pegawai yang positif itu di bawah 10 orang, ia membenarkan. Ia juga tidak menyebutkan total jumlah pegawai yang melaksanakan tes urine, karena kegiatan itu dilaksanakan oleh OPD masing-masing.
“Jumlah pegawai yang positif terbilang sangat kecil jika dibandingkan jumlah pegawai di lingkungan Pemkab Kotim yang ribuan orang. Hal ini bisa dikatakan bagus, meskipun kami tentunya berharap seluruh pegawai itu bersih dari narkoba,” tuturnya.
Sehubungan dengan upaya Pemkab Kotim dalam memerangi narkoba, ia menyampaikan awal 2025 mendatang BNK Kotim resmi naik status menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) yang berada di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Sebenarnya usulan pembentukan BNNK Kotim telah disetujui oleh pemerintah pusat, namun untuk peresmian baru bisa dilaksanakan awal tahun depan karena masih banyak hal yang perlu disiapkan, seperti struktur organisasinya dan penganggaran.
Salah satu yang terpenting adalah penunjukan Kepala BNNK Kotim. Berbeda dengan BNK yang sebelumnya berada di bawah Pemkab Kotim, selanjutnya posisi pucuk tertinggi di BNNK Kotim tidak boleh lagi dari unsur pemerintah daerah setempat.
“Untuk Kepala BNNK Kotim itu yang mengusulkan dari BNNP Kalteng. Kami sebelumnya berkomunikasi dengan Polres Kotim namun mereka juga kekurangan SDM, sedangkan yang mengisi posisi itu minimal berpangkat melati satu atau komisaris polisi, jadi saat ini kami menunggu keputusan dari pusat,” demikian Irawati.
Baca juga: PT BMW berkomitmen jalankan kesepakatan yang dibuat bersama masyarakat
Baca juga: Status Ahyar Umar di DPRD Kotim belum diputuskan
Baca juga: Harga bawang merah di Sampit tembus Rp50 ribu