Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Makarim, kembali dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit.
"Yang bersangkutan dibantar di rumah sakit karena sakit dan perlu perawatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Nadiem Makarim dkk resmi dilimpahkan ke PN Jakpus
Anang mengatakan Nadiem telah dibantarkan sejak Senin (8/12) malam di sebuah rumah sakit di wilayah Jakarta.
Meski dibantar di rumah sakit, Anang memastikan bahwa Nadiem dijaga oleh petugas. "Dijaga petugas dari Kejaksaan," ujarnya.
Baca juga: Kejagung beberkan kerugian negara terkait kasus Chromebook capai Rp2,1 triliun
Kendati demikian, ia tidak mengungkapkan sakit yang diderita Nadiem.
Pada September 2025, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi.
Baca juga: Pihak Nadiem bantah grup WA dibentuk untuk pengadaan Chromebook
Mertua Nadiem, Sania Makki, sebelumnya mengatakan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.
Saat ini, Nadiem akan memasuki babak persidangan bersama tiga orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Baca juga: Nadiem Makarim belum ditahan, Kejagung sebut masih pembantaran di RS
Lalu, Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Terakhir, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah,
Baca juga: Kejagung tegaskan siap hadapi sidang praperadilan Nadiem Makarim
Baca juga: Kuasa hukum beberkan 7 alasan penetapan tersangka Nadiem Makarim tak sah
Baca juga: Kasus Chromebook, Kejagung panggil eks MenPANRB Azwar Anas untuk diperiksa
Baca juga: Tersangka Chromebook, Nadiem: Saya tidak melakukan apa pun
