Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendorong masyarakat untuk segera mengurus legalitas kepemilikan lahan mereka, termasuk meningkatkan status dari Surat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“SHM memiliki kekuatan legitimasi negara dan merupakan dokumen kepemilikan tanah dengan kasta tertinggi dari sisi hukum. Kepemilikannya penuh dan sah bagi pemiliknya,” kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha di Sampit, Jumat.
Sebelum itu, ia menyampaikan apresiasi atas melonjaknya kepatuhan warga dalam membayar pajak, yang ditandai dengan peningkatan signifikan kontribusi pajak dari 100 persen menjadi 120 persen berdasarkan laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Angga menilai lonjakan ini sebagian besar dipicu oleh program inovatif pemerintah daerah, yaitu Gebyar Undian Berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.
Program reward ini memberikan keuntungan ganda, yakni warga berkesempatan mendapat hadiah, sementara kas daerah meningkat.
“Acara tersebut sangat bagus dan inovatif. Masyarakat merasa diapresiasi dan dihargai sehingga berlomba-lomba untuk memenuhi pembayaran pajaknya,” ujarnya.
Meski tingkat kepatuhan pajak secara umum membaik, namun ia menyoroti masih rendahnya kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta PBB-P2, yang saling terkait erat dengan proses legalisasi dan transaksi jual beli lahan.
Baca juga: Disdik Kotim tingkatkan kualitas belajar lewat papan digital
Oleh karena itu, Angga mengimbau keras agar warga yang saat ini masih memiliki legalitas tanah dalam bentuk SKT segera mengurusnya menjadi SHM.
Penerbitan SHM tidak hanya memberikan kepastian hukum yang maksimal bagi pemiliknya, tetapi juga secara otomatis berdampak pada peningkatan retribusi daerah melalui pembayaran pajak yang menyertainya.
“Selama ini banyak perusahaan hanya bermodal SKT. Padahal SKT sering menimbulkan persoalan mulai dari tumpang tindih hingga sengketa. Berbeda dengan SHM yang jelas dan diakui negara,” tambahnya.
Angga juga memperingatkan entitas bisnis atau perusahaan di Kotim untuk tidak berpuas diri hanya dengan bermodalkan SKT.
Dijelaskan, SKT sangat rawan masalah, mulai dari tumpang tindih lahan hingga sengketa. Kondisi ini sangat kontras dengan SHM yang statusnya jelas dan diakui penuh oleh negara.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap baik masyarakat maupun pelaku usaha di Kotim dapat semakin menyadari pentingnya legalitas tanah yang kuat dan kepatuhan pajak.
“Dengan legalitas yang kokoh dan peningkatan kepatuhan pajak, maka Kotim akan mampu memperkuat struktur pendapatan daerah dan mendorong percepatan pembangunan wilayah secara keseluruhan,” demikian Angga.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan ambulans khusus pelayanan CKG
Baca juga: Kejari Kotim musnahkan barang bukti dari 245 perkara
Baca juga: Tujuh sekolah di Kotim raih Adiwiyata 2025
