Katingan (ANTARA) - Bupati Katingan Kalimantan Tengah Sakariyas dalam pidato tertulisnya yang dibacakan Asisten II Akhmad Rubama mengatakan pemerintah setempat memprioritaskan penggunaan produk dan jasa usaha mikro dan kecil (UKM) serta koperasi dalam pengadaan barang dan jasa.
"Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi," kata Rubama di Kasongan, Rabu.
Dia menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pendanaannya dibebankan dari APBN dan APBD. Begitu juga dari dana yang bersumber lain-lain yang sah dan tidak mengikat yang dilaksanakan sesuai peraturan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di aula Dinas PUPR Katingan.
Baca juga: Mantan Danrem 102 PP Mayjen TNI Purwo Sudaryanto jabat Asisten Teritorial Panglima TNI
"Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 paling sedikit 40 persen yang mesti dialokasikan dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk usaha mikro, kecil dan koperasi," jelasnya.
Dia menyampaikan, untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan tersebut maka pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Katingan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peserta terdiri dari PPK, PPTK, penyedia jasa konstruksi dan konsultan.
Diharapkan kegiatan sosialisasi itu dapat menjawab keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah akibat berubahnya regulasi. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai Peraturan Presiden tersebut sekaligus dapat mengimplementasikannya.
"Semoga seluruh peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini untuk menyelesaikan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan," demikian Rubama.
Baca juga: Pencapaian vaksinasi PMK tahap pertama Kalteng sudah 100 persen
Baca juga: Mantan Danrem 102 PP Mayjen TNI Purwo Sudaryanto jabat Asisten Teritorial Panglima TNI
Baca juga: Mantan Danrem 102 PP Mayjen TNI Purwo Sudaryanto jabat Asisten Teritorial Panglima TNI
"Kebijakan itu sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi," kata Rubama di Kasongan, Rabu.
Dia menjelaskan, terbitnya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang pendanaannya dibebankan dari APBN dan APBD. Begitu juga dari dana yang bersumber lain-lain yang sah dan tidak mengikat yang dilaksanakan sesuai peraturan.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di aula Dinas PUPR Katingan.
Baca juga: Mantan Danrem 102 PP Mayjen TNI Purwo Sudaryanto jabat Asisten Teritorial Panglima TNI
"Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 paling sedikit 40 persen yang mesti dialokasikan dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk usaha mikro, kecil dan koperasi," jelasnya.
Dia menyampaikan, untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan tersebut maka pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Katingan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Peserta terdiri dari PPK, PPTK, penyedia jasa konstruksi dan konsultan.
Diharapkan kegiatan sosialisasi itu dapat menjawab keraguan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah akibat berubahnya regulasi. Selain itu juga untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman mengenai Peraturan Presiden tersebut sekaligus dapat mengimplementasikannya.
"Semoga seluruh peserta dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat dari kegiatan ini untuk menyelesaikan dan mempercepat proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan anggaran yang sudah dialokasikan," demikian Rubama.
Baca juga: Pencapaian vaksinasi PMK tahap pertama Kalteng sudah 100 persen
Baca juga: Mantan Danrem 102 PP Mayjen TNI Purwo Sudaryanto jabat Asisten Teritorial Panglima TNI
Baca juga: Mantan Danrem 102 PP Mayjen TNI Purwo Sudaryanto jabat Asisten Teritorial Panglima TNI