Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah mengajak masyarakat setempat memanfaatkan aplikasi Lindungi Hakmu mobile untuk memeriksa dan memastikan telah masuk dalam daftar pemilih.

"Sejak saat ini, manfaatkan aplikasi Lindungi Hakmu. Ini adalah aplikasi yang digunakan KPU untuk mempermudah masyarakat mengecek apakah datanya sudah masuk sebagai daftar pemilih atau belum," kata Komisioner KPU Kalteng Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Selasa.

Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu menerangkan, cara penggunaan aplikasi itu juga sangat mudah. Hanya dengan memasukkan kota tempat tinggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika telah masuk daftar akan muncul nama hingga lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Aplikasi ini sendiri dapat diunduh secara gratis di play store dengan pencarian Lindungi Hakmu yang menampilkan logo KPU," kata Wawan.

Dia mengatakan, data yang terdapat pada sistem dan aplikasi yang dikelola KPU RI tersebut terpusat nasional. Untuk itu, aplikasi ini juga dapat diakses seluruh Warga Negara Indonesia kapanpun dan dimanapun jika dilakukan dengan cara yang tepat.

"Selain memeriksa data, aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan secara daring. Kerahasiaan data pribadi juga dipastikan aman," katanya.

Dia menambahkan, jika ada warga yang mendaftar secara daring, maka petugas KPU di tingkat kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi.

"Ini dilakukan untuk meningkatkan kepadanan sehingga nantinya data daftar pemilih semakin bagus, semakin sahih dan semakin riil dengan kondisi di lapangan," katanya.

Sementara itu, pada semester I 2022, KPU Kalteng telah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) mencapai 1.714.356 orang.

"Terdapat kenaikan jumlah pemilih sebanyak 1.141 orang pemilih di banding data pada akhir Mei sebanyak 1.713.215 pemilih," kata Wawan.

Dia menerangkan, 1,7 juta lebih daftar pemilih berkelanjutan itu terdiri dari 879.627 pria dan 834.729 perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.

 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024