Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Noorkhalis Ridha mengimbau warga di kota setempat agar menjauhi berbagai jenis macam online yang saat ini marak.
"Lebih baik menjauhi yang namanya judi online, karena apabila sudah kecanduan tentunya dapat membuat sengsara orang tersebut, salah satunya ketika kalah bermain judi online," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia menuturkan, kepolisian di daerah setempat agar bisa melakukan penindakan terhadap oknum masyarakat yang memiliki akun perjudian, sebab perbuatan tersebut juga sudah melanggar perundang-undangan.
Para pelaku judi online tentunya bisa dikenakan sanksi hingga denda miliaran rupiah, sebab aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
"Khusus untuk judi online, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, sebaiknya dengan adanya platform digital bisa dimanfaatkan dengan baik dan bijak.
Jangan sampai akun pribadi di handphone malah dijadikan hal-hal negatif salah satunya untuk bermain judi online.
"Alangkah baiknya platform digital selain digunakan dengan bijak, bisa untuk digunakan hiburan, transaksi ekonomi dan kegiatan produktif lainnya, sehingga tidak terjerumus ke dalam perjudian online karena bisa berakibat fatal," bebernya.
Ditambahkan politisi berlambang matahari putih tersebut, para orang tua juga harus ketat mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan handphone. Sebab sekarang judi online bisa dilakukan di handphone dan pengguna hanya mengisi uang digital sesuai arahan permainan.
"Judi online ini tidak hanya menyasar kepada para remaja saja, melainkan orang tua juga bisa. Nah maka dari itu alangkah baiknya tidak usah main judi online, karena bisa berakibat fatal di kemudian harinya nanti," demikian Ridha.
Sekedar diketahui, menurut data Kominfo, sejak 2018 hingga 2022 pihaknya telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Meski demikian, situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.
"Lebih baik menjauhi yang namanya judi online, karena apabila sudah kecanduan tentunya dapat membuat sengsara orang tersebut, salah satunya ketika kalah bermain judi online," katanya di Palangka Raya, Rabu.
Dia menuturkan, kepolisian di daerah setempat agar bisa melakukan penindakan terhadap oknum masyarakat yang memiliki akun perjudian, sebab perbuatan tersebut juga sudah melanggar perundang-undangan.
Para pelaku judi online tentunya bisa dikenakan sanksi hingga denda miliaran rupiah, sebab aktivitas perjudian memang dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama.
"Khusus untuk judi online, undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa diterapkan untuk menjerat para pelaku perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," ucapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu mengungkapkan, sebaiknya dengan adanya platform digital bisa dimanfaatkan dengan baik dan bijak.
Jangan sampai akun pribadi di handphone malah dijadikan hal-hal negatif salah satunya untuk bermain judi online.
"Alangkah baiknya platform digital selain digunakan dengan bijak, bisa untuk digunakan hiburan, transaksi ekonomi dan kegiatan produktif lainnya, sehingga tidak terjerumus ke dalam perjudian online karena bisa berakibat fatal," bebernya.
Ditambahkan politisi berlambang matahari putih tersebut, para orang tua juga harus ketat mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan handphone. Sebab sekarang judi online bisa dilakukan di handphone dan pengguna hanya mengisi uang digital sesuai arahan permainan.
"Judi online ini tidak hanya menyasar kepada para remaja saja, melainkan orang tua juga bisa. Nah maka dari itu alangkah baiknya tidak usah main judi online, karena bisa berakibat fatal di kemudian harinya nanti," demikian Ridha.
Sekedar diketahui, menurut data Kominfo, sejak 2018 hingga 2022 pihaknya telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Meski demikian, situs atau aplikasi perjudian online yang beredar secara daring berpotensi lebih banyak dari hasil patroli siber.