Palangka Raya (ANTARA) - Pencuri di kantor Televisi Republik Indonesia (TVRI) Kalimantan Tengah yang ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Palangka Raya, terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Minggu, mengatakan bahwa pasal yang diterapkan ke pelaku bernama Joko Erwanto (30) warga Jalan Tjilik Riwut Km 7, yakni Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini juga sudah mendekam di Rutan Mapolresta setempat, dan mengamankan tiga barang bukti tiga unit laptop," katanya.
Dia menjelaskan, tersangka yang juga mantan security TVRI Kalteng itu sebelumnya ditangkap di kediamannya pada Sabtu (16/7) malam tanpa perlawanan apapun.
Sedangkan tersangka melancarkan aksinya itu pada hari Jumat (15/7) malam. Sebab yang bersangkutan juga sudah mengetahui seluk beluk kantor TVRI Kalteng.
"Untuk modus operandinya, tersangka sebelum beraksi menemui penjaga keamanan di kantor TVRI lantaran sudah kenal, kemudian mereka mengobrol dan tidak menaruh curiga. Tidak lama setelah itu, tersangka melihat kunci kantor digantung dan mengambil benda tersebut. Lalu permisi pulang dan meninggalkan tempat pos penjagaan," ucapnya.
Setelah itu tersangka beraksi dan mengambil tiga laptop tersebut, ia diam-diam pergi dan menyembunyikan barang curian ke tempat yang sudah ditentukannya. Pagi harinya diketahui ada barang berharga hilang sampai akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Motifnya lantaran ekonomi sebab sejak Februari lalu ketika dipecat dari TVRI Kalteng, belum ada mendapatkan pekerjaan. Kemudian tersangka ini masih menggunakan narkoba. Untuk lainnya masih dikembangkan," bebernya.
Ditambahkan Ronny, aksi tersebut dilakukan baru pertama kali dan berhasil ditangkap. Tersangka juga memiliki dendam karena dikeluarkan dari pekerjaannya.
”Dendam karena tidak ada pekerjaan, tersangka sebelum beraksi tiba-tiba datang dan tak lama kejadian.Kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta, yang dibongkar ruangan Projek Utama,” demikian perwira berpangkat melati satu itu.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Minggu, mengatakan bahwa pasal yang diterapkan ke pelaku bernama Joko Erwanto (30) warga Jalan Tjilik Riwut Km 7, yakni Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini juga sudah mendekam di Rutan Mapolresta setempat, dan mengamankan tiga barang bukti tiga unit laptop," katanya.
Dia menjelaskan, tersangka yang juga mantan security TVRI Kalteng itu sebelumnya ditangkap di kediamannya pada Sabtu (16/7) malam tanpa perlawanan apapun.
Sedangkan tersangka melancarkan aksinya itu pada hari Jumat (15/7) malam. Sebab yang bersangkutan juga sudah mengetahui seluk beluk kantor TVRI Kalteng.
"Untuk modus operandinya, tersangka sebelum beraksi menemui penjaga keamanan di kantor TVRI lantaran sudah kenal, kemudian mereka mengobrol dan tidak menaruh curiga. Tidak lama setelah itu, tersangka melihat kunci kantor digantung dan mengambil benda tersebut. Lalu permisi pulang dan meninggalkan tempat pos penjagaan," ucapnya.
Setelah itu tersangka beraksi dan mengambil tiga laptop tersebut, ia diam-diam pergi dan menyembunyikan barang curian ke tempat yang sudah ditentukannya. Pagi harinya diketahui ada barang berharga hilang sampai akhirnya perkara tersebut dilaporkan ke polisi dan dilakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
"Motifnya lantaran ekonomi sebab sejak Februari lalu ketika dipecat dari TVRI Kalteng, belum ada mendapatkan pekerjaan. Kemudian tersangka ini masih menggunakan narkoba. Untuk lainnya masih dikembangkan," bebernya.
Ditambahkan Ronny, aksi tersebut dilakukan baru pertama kali dan berhasil ditangkap. Tersangka juga memiliki dendam karena dikeluarkan dari pekerjaannya.
”Dendam karena tidak ada pekerjaan, tersangka sebelum beraksi tiba-tiba datang dan tak lama kejadian.Kerugian ditaksir sekitar Rp20 juta, yang dibongkar ruangan Projek Utama,” demikian perwira berpangkat melati satu itu.