Kuala Kapuas (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, telah menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi terhadap pembangunan kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021.
“Tadi telah diperiksa tiga orang saksi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan. Sedangkan satunya, belum bisa diperiksa karena sakit,” kata Kejari Kapuas Luthcas Rohman, melalui Kasi Intel Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya, di Kuala Kapuas, Jumat.
Keempat orang yang terduga pelaku berinisial ID, DA, BD dan JB. Keempatnya ini, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Kegiatan, Konsultan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan. Mereka telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
“Secepatnya perkara ini, berkas lengkap akan kita limpahkan ke pengadilan,” harapnya.
Baca juga: KPU Kapuas laksanakan PSU di TPS 04 pada 1 Desember
Dijelaskannya, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli ditemukan pembangunan itu gagal konstruksi bangunan, sehingga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp.366.137.000. Ini juga berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP).
Atas perbuatannya tersebut, empat orang tersangka akan dijerat dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huru B ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Sebelumnya, pihak Kejari Kapuas telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi-saksi terkait dengan pelaksanaan pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tersebut.
“Sehingga menetapkan empat orang tersebut, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terhadap pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021,” demikian Lucky Kosasih Wijaya.
Baca juga: Paslon Erlin-Alberkat laporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu
Baca juga: Pemkab Kapuas terus optimalkan kebijakan pembangunan pertanian
Baca juga: Banjir landa permukiman dan fasilitas umum di Pujon-Kapuas