Kuala Kapuas (ANTARA) - Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah nomor urut 4 Erlin Hardi dan Alberkat Yadi, melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada kepada Bawaslu setempat, Jumat sore.
“Saya sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu, ada dua laporan dan sudah dinyatakan memenuhi syarat formil sebuah laporan di Bawaslu,” kata Kuasa Hukum Paslon Erlin-Alberkat, Junaidi Gaol.
Laporan pertama, lanjutnya, terkait adanya tidak pidana dugaan tentang penyebaran fitnah atau pencemaran dan menjatuhkan nama paslon nomor urut 4 pada saat hari pemungutan suara.
Kemudian yang kedua, tentang adanya dugaan pelanggaran Pilkada yakni pemberian uang untuk mendapatkan suara pemilih.
“Dan ini kami mendapatkan bukti-bukti yang cukup,” terangnya.
Baca juga: Pemkab Kapuas terus optimalkan kebijakan pembangunan pertanian
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo membenarkan telah menerima dua laporan dari Kuasa Hukum Paslon Erlin-Alberkat terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Jadi terhadap dua laporan tersebut, itu masih kami terima hari ini, pada saat penerimaan itu kami teliti dulu pemenuhan laporan atau kelengkapan syarat administrasinya,” jelasnya.
Kemudian, paling lama dua hari sejak menerima laporan tersebut pihaknya akan membuat kajian awal untuk terpenuhi syarat formil dan materiil, sehingga dapat ditentukan apakah laporan itu memenuhi untuk diregister atau tidak.
“Pada prinsipnya, setiap menerima laporan itu, yang pertama kita terima dulu, baru kita buat kajian terhadap pemenuhan syarat formil dan materiil terhadap peristiwa kejadian yang disampaikan,” demikian Iswahyudi.
Baca juga: Banjir landa permukiman dan fasilitas umum di Pujon-Kapuas
Baca juga: Disarpustaka Kapuas hibahkan 300 buku untuk Pondok Pesantren Babussalam
Baca juga: Paslon nomor urut 1 dan 4 saling klaim kemenangan di Pilkada Kapuas