Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat pada 1 Desember 2024.
“Terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Kapuas, khususnya di TPS 04, Selat Utara, insha Allah akan kita laksanakan pada tanggal 1 Desember,” kata Ketua KPU Kapuas Deden Firmansyah di Kuala Kapuas, Jumat.
Tetapi, sambungnya, ini semua (pelaksanaan PSU) menunggu kabar dari KPU Provinsi Kalteng. Sebab terkait logistik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas memang sudah ada, tetapi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menunggu distribusi dari KPU provinsi.
Deden menjelaskan, untuk PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, KPU setempat sudah memiliki cadangan surat suara sebesar dua ribu di Kapuas. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, cadangan surat suaranya berada di KPU provinsi.
Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 yakni totalnya 587 pemilih, ditambah dengan dua setengah persen surat suara di TPS itu totalnya 602.
“Untuk petugas KPPS, dua orang kita berhentikan, dan nanti akan kita gantikan lagi dengan petugas yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, adanya PSU di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, terjadi karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara di TPS tersebut, sehingga Bawaslu setempat, mengajukan ke KPU untuk dilakukan PSU.
Baca juga: Paslon Erlin-Alberkat laporkan dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu
Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo menjelaskan, terkait pengajuan PSU di TPS tersebut, karena ditemukannya tertangkap tangan dua oknum petugas KPPS mencoblos surat suara lebih dari satu.
“Pada saat kejadian, karena surat suaranya itu belum masuk ke kotak, itu kami belum bias memutuskan PSU, karena harus membuat kajian dan analisa,” katanya.
Setelah perhitungan surat suara dilakukan, sambungnya, ternyata di situ terdapat perbedaan dam tidak sinkron antara jumlah surat suara dengan pemilih yang menggunakan, serta daftar hadir.
“Maka dengan perbuatan itu, diduga sebelumnya bisa juga terjadi ada orang tidak berhak memilih menggunakan haknya. Maka, sesuai dengan syarat PSU itu sudah terpenuhi. Malamnya, itu tanggal 27 November kami memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melaksanakan PSU,” demikian Iswahyudi.
Baca juga: Pemkab Kapuas terus optimalkan kebijakan pembangunan pertanian
Baca juga: Banjir landa permukiman dan fasilitas umum di Pujon-Kapuas
Baca juga: Disarpustaka Kapuas hibahkan 300 buku untuk Pondok Pesantren Babussalam