Palangka Raya (ANTARA) - Dua tersangka asusila anak berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, berinisial TN (50) dan NN (55) terancam kurungan penjara 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Jumat, mengatakan pasal yang diterapkan kedua tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kemudian Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu maksimal paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Dijelaskan Kompol Ronny, kedua tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan secara intensif.
Bahkan anggota yang menangani perkara tersebut, juga sudah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dengan bercak noda darah.
"Kedua tersangka ini diamankan Kamis (28/7) siang. Awalnya NN kita tangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. Korban mengaku diperkosa NN lebih dari dua kali berbagai lokasi, ada di barak orang lain dan di semak-semak," bebernya.
Usai menangkap NN, kepolisian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu NN menjelaskan bahwa ayah tiri korban berinisial TN juga ikut melakukan perbuatan bejat tersebut.
Perbuatan tidak baik itu dilakukan sang ayah tiri di kediamannya sendiri, ketika sang istri alias ibu kandung dari korban tidak ada di rumah.
"Modus operandi dari TN adalah mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, sehingga bujuk rayunya berhasil. Sedangkan NN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang tunai," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati satu itu, para pelaku juga mengancam korban apabila memberitahu perbuatannya yang telah dilakukannya itu.
Bahkan awal terungkapnya kasus tersebut, yakni setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa NN telah memperkosanya belum lama ini.
Kemudian, atas informasi itu dilakukan pelaporan dan NN ditangkap, ternyata setelah dilakukan pengembangan diketahui sang ayah tirinya juga memperkosa korban.
"Aksi tersebut terungkap setelah korban merasa tidak tahan atas perbuatan tersebut dan melaporkan ke ibu kandung korban,"demikian Ronny.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Jumat, mengatakan pasal yang diterapkan kedua tersangka yakni Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kemudian Pasal 64 KUHPidana yaitu perbuatan berlanjut dan ancaman hukumannya yaitu maksimal paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Dijelaskan Kompol Ronny, kedua tersangka selain sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya, penyidik juga terus melakukan pemeriksaan secara intensif.
Bahkan anggota yang menangani perkara tersebut, juga sudah menyita barang bukti berupa pakaian milik korban dengan bercak noda darah.
"Kedua tersangka ini diamankan Kamis (28/7) siang. Awalnya NN kita tangkap setelah menerima laporan dari orang tua korban. Korban mengaku diperkosa NN lebih dari dua kali berbagai lokasi, ada di barak orang lain dan di semak-semak," bebernya.
Usai menangkap NN, kepolisian melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu NN menjelaskan bahwa ayah tiri korban berinisial TN juga ikut melakukan perbuatan bejat tersebut.
Perbuatan tidak baik itu dilakukan sang ayah tiri di kediamannya sendiri, ketika sang istri alias ibu kandung dari korban tidak ada di rumah.
"Modus operandi dari TN adalah mengiming-imingi korban akan dibelikan handphone, sehingga bujuk rayunya berhasil. Sedangkan NN mengiming-imingi korban dengan memberikan uang tunai," bebernya.
Ditambahkan perwira Polri berpangkat melati satu itu, para pelaku juga mengancam korban apabila memberitahu perbuatannya yang telah dilakukannya itu.
Bahkan awal terungkapnya kasus tersebut, yakni setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa NN telah memperkosanya belum lama ini.
Kemudian, atas informasi itu dilakukan pelaporan dan NN ditangkap, ternyata setelah dilakukan pengembangan diketahui sang ayah tirinya juga memperkosa korban.
"Aksi tersebut terungkap setelah korban merasa tidak tahan atas perbuatan tersebut dan melaporkan ke ibu kandung korban,"demikian Ronny.