Buntok (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh bersama RSUD Jaraga Sasameh, PT Jasa Raharja, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barito Selatan melaksanakan koordinasi bersama mencari solusi kendala yang dihadapi di lapangan sekaligus meningkatkan pemahaman berkaitan penatalaksanaan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas bagi peserta JKN di daerah setempat.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Basnah di Buntok, Kamis (31/3/2022), menjelaskan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 141 Tahun 2018, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
"Penjamin pertama dalam kecelakaan lalu lintas adalah PT Jasa Raharja yang ditentukan dari Laporan Polisi (LP) dikeluarkan oleh Satlantas Polres setempat dalam hal ini Satlantas Polres Barito Selatan berdasarkan laporan kronologis kecelakaan dari korban atau keluarga korban sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua apabila berdasarkan surat dari PT Jasa Raharja kecelakaan tersebut bukan merupakan kecelakaan lalu lintas atau tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja," kata Basnah.
Untuk menentukan penjaminan tersebut, penanggung jawab PT Jasa Raharja, Faisal Sukma mengharapkan uraian kejadian dan kronologi kecelakaan lalu lintas dapat dilaporkan oleh korban atau keluarga korban ke kepolisian secara detail yang tertuang dalam LP sehingga pihaknya dapat menentukan dapat atau tidaknya dijamin oleh PT Jasa Raharja dan meminta agar pihak korban atau keluarga korban yang ada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) diinformasikan berkaitan dengan pelaporan tersebut.
"Mohon bantuannya agar dari pihak rumah sakit dapat menginformasikan kepada keluarga korban untuk melapor ke kepolisian agar bisa dibuatkan LP yang lebih detail untuk menentukan apakah termasuk pada kecelakaan tunggal atau ganda dan menentukan status penjaminan dari PT Jasa Raharja," ucap Faisal.
Menanggapi hal tersebut, RSUD Jaraga Sasameh, Julia Nengsi mengatakan terus berupaya memberikan pelayanan optimal bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas dan berperan aktif dalam penyampaian informasi berkaitan dengan pemenuhan administrasi untuk kelancaran penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas pada peserta JKN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Barito Selatan Aipda S. Deste pun mengapresiasi adanya kegiatan koordinasi tersebut dan mendukung penuh agar LP dapat dipermudah dan diterbitkan dengan cepat sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh pihak korban atau keluarga korban.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Basnah di Buntok, Kamis (31/3/2022), menjelaskan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 141 Tahun 2018, PT Jasa Raharja sebagai penjamin pertama pada kasus kecelakaan lalu lintas dan BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua.
"Penjamin pertama dalam kecelakaan lalu lintas adalah PT Jasa Raharja yang ditentukan dari Laporan Polisi (LP) dikeluarkan oleh Satlantas Polres setempat dalam hal ini Satlantas Polres Barito Selatan berdasarkan laporan kronologis kecelakaan dari korban atau keluarga korban sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua apabila berdasarkan surat dari PT Jasa Raharja kecelakaan tersebut bukan merupakan kecelakaan lalu lintas atau tidak dijamin oleh PT Jasa Raharja," kata Basnah.
Untuk menentukan penjaminan tersebut, penanggung jawab PT Jasa Raharja, Faisal Sukma mengharapkan uraian kejadian dan kronologi kecelakaan lalu lintas dapat dilaporkan oleh korban atau keluarga korban ke kepolisian secara detail yang tertuang dalam LP sehingga pihaknya dapat menentukan dapat atau tidaknya dijamin oleh PT Jasa Raharja dan meminta agar pihak korban atau keluarga korban yang ada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) diinformasikan berkaitan dengan pelaporan tersebut.
"Mohon bantuannya agar dari pihak rumah sakit dapat menginformasikan kepada keluarga korban untuk melapor ke kepolisian agar bisa dibuatkan LP yang lebih detail untuk menentukan apakah termasuk pada kecelakaan tunggal atau ganda dan menentukan status penjaminan dari PT Jasa Raharja," ucap Faisal.
Menanggapi hal tersebut, RSUD Jaraga Sasameh, Julia Nengsi mengatakan terus berupaya memberikan pelayanan optimal bagi pasien korban kecelakaan lalu lintas dan berperan aktif dalam penyampaian informasi berkaitan dengan pemenuhan administrasi untuk kelancaran penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas pada peserta JKN.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Unit Gakkum Satlantas Polresta Barito Selatan Aipda S. Deste pun mengapresiasi adanya kegiatan koordinasi tersebut dan mendukung penuh agar LP dapat dipermudah dan diterbitkan dengan cepat sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh pihak korban atau keluarga korban.