Palangka Raya (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, menuntut terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Jonathan Bernadus Ndaumanu di Palangka Raya, Rabu siang.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang diketuai oleh Erhammudin didampingi Hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi.
Lebih lanjut dia menyampaikan terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong meyakinkan bersalah dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum memohon juga supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Jaksa muda itu.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tipikor. Kemudian, perbuatan terdakwa menghambat pembangunan di desa dan terdakwa tidak merasa bersalah.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Seusai sidang Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong yang saat itu didampingi Benny Pakpahan mengatakan tuntutan tersebut normatif atau standar.
Meski demikian, dia bersikukuh dan berkeyakinan bahwa kliennya Asang Triasha bin Lamri Otong tidak bersalah. Dia akan menuangkan keyakinannya itu ke dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan minggu depan.
Baca juga: Camat Kapuas Hulu bantah ikut nikmati korupsi DD di Desa Tangirang
"Yang jelas dari awal dan dari fakta persidangan kami berkesimpulan terdakwa tidak bersalah. Dalam pledoi nanti kami akan meminta bebas, pasti karena sesuai fakta persidangan yang kami lihat," demikian Rahmadi.
Sekedar diketahui terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong yang merupakan pengusaha di Katingan terjerat kasus korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
Dia selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus tersebut bersama mantan Camat Katingan Hulu Hernadie bin Syahari Marwan didakwa melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Baca juga: Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara
"Supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Jonathan Bernadus Ndaumanu di Palangka Raya, Rabu siang.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang diketuai oleh Erhammudin didampingi Hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi.
Lebih lanjut dia menyampaikan terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong meyakinkan bersalah dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum memohon juga supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Jika tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila harta benda yang disita tidak ada atau tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," ucap Jaksa muda itu.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum juga mengemukakan hal-hal yang memberatkan diantaranya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tipikor. Kemudian, perbuatan terdakwa menghambat pembangunan di desa dan terdakwa tidak merasa bersalah.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan belum pernah dihukum," ucapnya.
Seusai sidang Rahmadi G Lentam selaku kuasa hukum terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong yang saat itu didampingi Benny Pakpahan mengatakan tuntutan tersebut normatif atau standar.
Meski demikian, dia bersikukuh dan berkeyakinan bahwa kliennya Asang Triasha bin Lamri Otong tidak bersalah. Dia akan menuangkan keyakinannya itu ke dalam nota pembelaan atau pledoi pada persidangan minggu depan.
Baca juga: Camat Kapuas Hulu bantah ikut nikmati korupsi DD di Desa Tangirang
"Yang jelas dari awal dan dari fakta persidangan kami berkesimpulan terdakwa tidak bersalah. Dalam pledoi nanti kami akan meminta bebas, pasti karena sesuai fakta persidangan yang kami lihat," demikian Rahmadi.
Sekedar diketahui terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong yang merupakan pengusaha di Katingan terjerat kasus korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
Dia selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus tersebut bersama mantan Camat Katingan Hulu Hernadie bin Syahari Marwan didakwa melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2,1 miliar lebih.
Baca juga: Korupsi dana desa, mantan kades di Katingan divonis tiga tahun penjara