Komnas Perempuan dilibatkan usut dugaan kekerasan seksual istri Ferdy Sambo
Senin, 8 Agustus 2022 18:05 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi untuk kali pertama muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu (7/8). (HO)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI meminta dukungan dari Komnas Perempuan untuk penyelidikan dan pendalaman dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa istri Irjen Polisi Ferdy Sambo yakni PC.
"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.
Taufan mengatakan sesuai standar HAM yang diakui dunia internasional serta telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban.
"Diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ucap Taufan.
Oleh karena itu, Komnas HAM dalam penyelidikannya menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan, misalnya, pendampingan kesehatan, psikologis dan sebagainya. Lembaga itu juga tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum adanya persetujuan. Baik dari PC maupun dari psikologis.
Ke depannya, setelah Komnas HAM melihat adanya kemungkinan-kemungkinan bisa berkomunikasi dengan PC guna melengkapi penyelidikan, maka ada baiknya Komnas Perempuan juga dilibatkan.
Apalagi, hal tersebut bersinggungan langsung dengan ranah Komnas Perempuan yakni dugaan kekerasan seksual, dan lebih spesifik soal isu perempuan.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM akan mengutus salah seorang komisioner yakni Sandrayati Moniaga yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus seperti itu.
Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.
Sebab, Komnas HAM juga mengantisipasi jangan sampai dalam upaya penggalian masalah atau mengungkap kasus, malah menimbulkan ketidaksensitifan terhadap isu hak asasi manusia.
"Kami meminta kesediaan Komnas Perempuan untuk membantu dan mendukung proses penyelidikan dalam mengungkap masalah ini," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Senin.
Taufan mengatakan sesuai standar HAM yang diakui dunia internasional serta telah diakomodasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), maka seseorang yang mengatakan atau mengadukan dugaan kekerasan seksual ke lembaga hukum, harus diasumsikan sebagai korban.
"Diasumsikan dan diperlakukan sebagaimana layaknya seorang korban," ucap Taufan.
Oleh karena itu, Komnas HAM dalam penyelidikannya menghormati langkah-langkah yang telah dilakukan, misalnya, pendampingan kesehatan, psikologis dan sebagainya. Lembaga itu juga tidak akan melakukan langkah apa pun sebelum adanya persetujuan. Baik dari PC maupun dari psikologis.
Ke depannya, setelah Komnas HAM melihat adanya kemungkinan-kemungkinan bisa berkomunikasi dengan PC guna melengkapi penyelidikan, maka ada baiknya Komnas Perempuan juga dilibatkan.
Apalagi, hal tersebut bersinggungan langsung dengan ranah Komnas Perempuan yakni dugaan kekerasan seksual, dan lebih spesifik soal isu perempuan.
Dalam penyelidikannya, Komnas HAM akan mengutus salah seorang komisioner yakni Sandrayati Moniaga yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus seperti itu.
Taufan menegaskan pelibatan dan dukungan dari Komnas Perempuan dalam rangka mengedepankan standar hak asasi, norma hak asasi dan sensitivitas terhadap korban agar bisa dipenuhi.
Sebab, Komnas HAM juga mengantisipasi jangan sampai dalam upaya penggalian masalah atau mengungkap kasus, malah menimbulkan ketidaksensitifan terhadap isu hak asasi manusia.
Pewarta : Muhammad Zulfikar
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri tercatat pernah pecat Ferdy Sambo
14 November 2024 7:12 WIB, 2024
Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar
27 February 2024 20:14 WIB, 2024
Hakim Wahyu Iman Santoso alami kecelakaan usai vonis mati Ferdy Sambo hoaks!
04 March 2023 14:27 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB