Batal dipecat, kasus Ferdy Sambo jadi bahan introspeksi jajaran Polri
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, kasus Ferdy Sambo diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi jajaran Polri, meskipun satu terpidana kasus ini batal dipecat.
Walaupun Kompol Chuck Putranto sudah bebas dari penjara dan tidak jadi dipecat, tetapi jajaran Polri agar menjadikan kasus Ferdy Sambo menjadi bahan pembelajaran, katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat sore .
"Tidak ada lagi kasus serupa. Kita minta anggota Polri tidak ada lagi ada yang melanggar hukum dan terlibat 'obstruction of justice' atau menghalangi proses hukum," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Dia mengajak anggota Polri untuk bekerja baik dan profesional sesuai harapan masyarakat dan menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Terkait dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik dan Etika Polri di tingkat banding yang membatalkan pemecatan Kompol Chuck Putranto dan menjatuhkan demosi setahun, akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, mengatakan, Polri telah memperhatikan hak perlawanan hukuman anggota Polri ini.
Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso alami kecelakaan usai vonis mati Ferdy Sambo hoaks!
"Penetapan demosi satu tahun bagi Kompol Chuck sudah memberikan rasa adil kepada anggota Polri ini," katanya.
Edi menilai vonis satu tahun penjara yang kini sudah selesai dijalani Kompol Chuck menjadi pertimbangan tersendiri bagi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membatalkan pemecatannya.
Pada sidang sebelumnya, Komisi Kode Etik dan Etika Polri memecat Kompol Chuck.
Baca juga: Bharada E berpotensi bebas cepat jika berkelakuan baik
"Kami menilai jika putusan itu sudah memiliki kepastian hukum dan di bawah tiga tahun penjara maka dia masih layak menjadi anggota Polri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto tetap sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang KKEP di tingkat banding.
Baca juga: Agus Nurpatria divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus Brigadir J
Mantan Koordinator Staf Pribadi Ferdy Sambo ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada 1 September 2022 yang memecatnya sebagai anggota Polri.
Chuck Putranto merupakan terpidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), 8 Juli 2022. Dia divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 24 Februari 2023.
Baca juga: Polri pastikan tak ada sel khusus untuk Richard Eliezer
Baca juga: Kompol Chuck Putranto masih anggota Polri terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J
Walaupun Kompol Chuck Putranto sudah bebas dari penjara dan tidak jadi dipecat, tetapi jajaran Polri agar menjadikan kasus Ferdy Sambo menjadi bahan pembelajaran, katanya dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat sore .
"Tidak ada lagi kasus serupa. Kita minta anggota Polri tidak ada lagi ada yang melanggar hukum dan terlibat 'obstruction of justice' atau menghalangi proses hukum," katanya.
Baca juga: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf ajukan kasasi
Dia mengajak anggota Polri untuk bekerja baik dan profesional sesuai harapan masyarakat dan menghindari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
Terkait dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik dan Etika Polri di tingkat banding yang membatalkan pemecatan Kompol Chuck Putranto dan menjatuhkan demosi setahun, akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini, mengatakan, Polri telah memperhatikan hak perlawanan hukuman anggota Polri ini.
Baca juga: Hakim Wahyu Iman Santoso alami kecelakaan usai vonis mati Ferdy Sambo hoaks!
"Penetapan demosi satu tahun bagi Kompol Chuck sudah memberikan rasa adil kepada anggota Polri ini," katanya.
Edi menilai vonis satu tahun penjara yang kini sudah selesai dijalani Kompol Chuck menjadi pertimbangan tersendiri bagi Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membatalkan pemecatannya.
Pada sidang sebelumnya, Komisi Kode Etik dan Etika Polri memecat Kompol Chuck.
Baca juga: Bharada E berpotensi bebas cepat jika berkelakuan baik
"Kami menilai jika putusan itu sudah memiliki kepastian hukum dan di bawah tiga tahun penjara maka dia masih layak menjadi anggota Polri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto tetap sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang KKEP di tingkat banding.
Baca juga: Agus Nurpatria divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus Brigadir J
Mantan Koordinator Staf Pribadi Ferdy Sambo ini mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada 1 September 2022 yang memecatnya sebagai anggota Polri.
Chuck Putranto merupakan terpidana perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), 8 Juli 2022. Dia divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 24 Februari 2023.
Baca juga: Polri pastikan tak ada sel khusus untuk Richard Eliezer
Baca juga: Kompol Chuck Putranto masih anggota Polri terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J