Legislator: Pengelola wisata Palangka Raya perhatikan keselamatan pengunjung

id DPRD Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng, Hasan Busyairi ,wisata palangka raya

Legislator: Pengelola wisata Palangka Raya perhatikan keselamatan pengunjung

Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah M Hasan Busyairi. ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta pengelola wisata setempat bisa lebih perhatikan keselamatan pengunjung.

Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hasan Busyairi di Palangka Raya, mengingatkan kepada para pengelola tempat wisata yang ada di daerah agar dapat memperhatikan keselamatan para pengunjungnya.

"Tempat wisata seperti di wilayah Tangkiling Kecamatan Bukit Batu dan Susur Sungai Dermaga Kereng Bangkirai selalu banyak dikunjungi warga, nah saya ingatkan pengelola juga harus memperhatikan keselamatan mereka ketika berada di area wisata tersebut," katanya.
 
Dia menuturkan, pengelola wisata air hitam misalnya kapal yang semula kapasitas mengangkut pengunjung 20 orang misalnya jangan di paksa diangkut dengan kapasitas yang melebihi.

Sebab apabila melebihi kapasitas tentunya kapal susur sungai tersebut belum tentu mampu mengangkut para pengunjung sehingga bisa dapat membahayakan keselamatan para pengunjung saat berada di atas sungai.

"Tapi kami sangat yakin bahwa pengelola wisata di daerah kita selalu mentaati aturan yang sudah diberlakukan, sehingga menjaga keamanan di lokasi wisatanya," ucapnya.  

Ditegaskan Hasan, saat ini DPRD Palangka Raya juga tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) kampung wisata. Raperda tersebut kini sedang dibahas oleh Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) bersama Komisi C DPRD Palangka Raya, serta jajaran tim Pemerintah Kota Palangka Raya maupun tim akademisi.

"Kami sudah melakukan rapat awal membahas penyusunan naskah akademik dan draf tiga raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya. Salah satunya raperda tentang kelurahan wisata dan kampung wisata," bebernya.

Hasan mengungkapkan, selebihnya bila melihat hasil pembahasan dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, sudah ada 12 kampung yang ditetapkan sebagai kampung wisata.

"Karena itulah mengapa perlu adanya payung hukum yang mengatur tentang kampung wisata, karena melihat banyaknya potensi sumber daya alam yang bisa dikembangkan melalui implementasi kampung wisata," demikian Hasan.