Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Tengah Wiyatno dan Gubernur Sugianto Sabran melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo, melakukan penandatanganan bersama terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Penandatanganan bersama ini setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan, kata Wiyatno usai memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis.
"Selain menandatangani KUA PPAS APBD tahun 2023, kami juga mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda)," ucapnya.
Adapun tiga raperda yang disampaikan Gubernur Kalteng, lanjut dia, tentang Pajak dan Retribusi, tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
"Kami dari DPRD selalu berupaya keras mendukung program eksekutif yang bertujuan mempercepat kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng," kata Wiyatno.
Baca juga: Pemprov Kalteng aktifkan 19 posko di wilayah rawan karhutla
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan terimakasih kepada Banggar dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2023. Sebab, dengan selesainya KUA PPAS tersebut, akan semakin mempermudah penyelesaian dan pengesahan APBD tahun 2023.
"Kami kembali berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, agar berkenan segera membahas dan menuntaskan tiga raperda yang telah disampaikan," kata dia.
Raperda Pajak dan Retribusi disampaikan pemerintah provinsi, sebagai upaya mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Sedangkan raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebagai upaya menumbuhkan dan meningkatkan semangat sekaligus cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Edy mengatakan, untuk raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, diharapkan dapat mencegah peredaran Narkoba, sehingga generasi muda-mudi Kalteng, sebagai penerus pembangunan akan berkualitas, unggul dan berguna bagi bangsa dan daerah.
"Hal itu lah yang ingin dicapai dari tiga raperda yang telah disampaikan ke DPRD Kalteng. Semoga dapat segera dituntaskan pembahasannya," demikian Edy.
Baca juga: H-10 arena UCI MTB Eliminator World CUP 2022 akan disterilkan
Baca juga: Pemprov Kalteng carikan solusi tuntutan aksi pendemo terkait penambang skala kecil
Baca juga: Kalteng antisipasi karhutla menjelang puncak kemarau
Penandatanganan bersama ini setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyelesaikan pembahasan, kata Wiyatno usai memimpin rapat paripurna ke-6 masa persidangan II tahun 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, Kamis.
"Selain menandatangani KUA PPAS APBD tahun 2023, kami juga mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda)," ucapnya.
Adapun tiga raperda yang disampaikan Gubernur Kalteng, lanjut dia, tentang Pajak dan Retribusi, tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
"Kami dari DPRD selalu berupaya keras mendukung program eksekutif yang bertujuan mempercepat kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalteng," kata Wiyatno.
Baca juga: Pemprov Kalteng aktifkan 19 posko di wilayah rawan karhutla
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan terimakasih kepada Banggar dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan KUA PPAS APBD Tahun 2023. Sebab, dengan selesainya KUA PPAS tersebut, akan semakin mempermudah penyelesaian dan pengesahan APBD tahun 2023.
"Kami kembali berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Kalteng, agar berkenan segera membahas dan menuntaskan tiga raperda yang telah disampaikan," kata dia.
Raperda Pajak dan Retribusi disampaikan pemerintah provinsi, sebagai upaya mengoptimalkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. Sedangkan raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, sebagai upaya menumbuhkan dan meningkatkan semangat sekaligus cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Edy mengatakan, untuk raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika, diharapkan dapat mencegah peredaran Narkoba, sehingga generasi muda-mudi Kalteng, sebagai penerus pembangunan akan berkualitas, unggul dan berguna bagi bangsa dan daerah.
"Hal itu lah yang ingin dicapai dari tiga raperda yang telah disampaikan ke DPRD Kalteng. Semoga dapat segera dituntaskan pembahasannya," demikian Edy.
Baca juga: H-10 arena UCI MTB Eliminator World CUP 2022 akan disterilkan
Baca juga: Pemprov Kalteng carikan solusi tuntutan aksi pendemo terkait penambang skala kecil
Baca juga: Kalteng antisipasi karhutla menjelang puncak kemarau