Palangka Raya  (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan cara membasahi lahan-lahan yang kering.

"Bersama Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) kami mulai melakukan pembasahan lahan yang kering untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini di Palangka Raya, Kamis.

Pembasahan lahan itu untuk mengurangi tingkat kekeringan sehingga semakin meminimalkan potensi kebakaran di lahan gambut. Apalagi, lanjut dia, rata-rata suhu udara maksimal di wilayah "Kota Cantik" saat ini mencapai 35 derajat celcius. Dampaknya tingkat kelembaban lahan gambut juga cenderung terus berkurang.

Zaini mengatakan, selain dengan melakukan pembasahan lahan, pihaknya bersama instansi terkait termasuk TSAK juga melakukan pemetaan titik-titik rawan terjadi karhutla.

"Kami juga melakukan pemeriksaan pada titik-titik sumur bor guna memastikan sumber air tersebut dapat digunakan sewaktu-waktu," katanya.

Kejadian kebakaran lahan pada akhir Juli pernah terjadi di Palangka Raya. Namun, kejadian itu dapat diatasi oleh petugas pemadam kebakaran dengan luas lahan terbakar tidak sampai satu hektare.

Baca juga: Diduga PHK sepihak, UMPR digugat mantan dosen ke PHI Palangka Raya

"Sementara itu, berdasarkan data lapangan pada 2021 yang lalu terdapat 46 kejadian dengan total luas 48,5 hektar lahan yang terbakar. Dari pengalaman dan data-data itu kami melakukan pemetaan dan antisipasi sejak dini," katanya.

Saat ini, DLH Kota Palangka Raya juga memasang informasi, imbauan dan larangan membakar lahan serta mengajak masyarakat mengantisipasi karhutla yang dipusatkan di titik-titik strategis yang menjadi perlintasan dan aktivitas masyarakat.

Di sisi lain, dalam meminimalkan potensi karhutla saat kemarau, DLH Palangka Raya juga mendorong masyarakat melakukan gerakan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB).

Zaini mengatakan, melalui surat edaran yang dikeluarkan wali kota, seluruh masyarakat Kota Palangka Raya dalam melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar, baik secara sengaja maupun tidak disengaja.

Kemudian, melakukan gerakan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar selama musim kemarau untuk setiap orang yang tetap melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan.

Organisasi perangkat daerah, pihak kecamatan dan kelurahan akan mendampingi dan mengawasi pelaksanaan Gerakan PLTB dan melaksanakan sosialisasinya kepada masyarakat.

Baca juga: Peserta JKN-KIS lega kesehatan orang tua terjamin di usia senja

Baca juga: LLDikti XI fasilitasi peningkatan pengelolaan sarana-prasarana perguruan tinggi

Baca juga: BPJAMSOSTEK Palangka Raya beri penghargaan ke perusahaan ikut menyukseskan JAMSOSTEK


Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024