Komnas HAM akan periksa Bharada E di Mako Brimob

Jumat, 12 Agustus 2022 10:42 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Informasi ini dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
 
"Agenda pada hari ini Komnas HAM akan memeriksa Bharada E di Mako Brimob pukul 15.00 WIB," ujar Dedi dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
 
Bharada E sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8). Dia disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Pada saat pengumuman Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf atau KM dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Polri selidik tersangka lain dalam kasus Brigadir J
 
Untuk tiga tersangka Bharada E, Bripka RR. dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri, sementara Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob Polri, Depok.
 
Dikatakan pula bahwa posisi Bharada E saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hanya untuk pemeriksaan oleh Komnas HAM terhadap Bharada E di Mako Brimob.
 
"Ditahan di Bareskrim tetap, cuma Komnas periksanya saja," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Sehari sebelumnya, tim penyidik tim khusus dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) telah memeriksa Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kamis (11/8), mulai pukul 11.00 selesai sekitar pukul 18.00 WIB.
 
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.
 
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Kamis malam.
 
Dalam keterangannya, FS mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
 
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian.

Baca juga: Ada indikasi kuat pelanggaran HAM pada kematian Brigadir J

Baca juga: Istri Ferdy Sambo dinilai kurang kooperatif dalam memberikan keterangan

Baca juga: Bambang Soesatyo tegaskan dirinya tidak bela Ferdy Sambo

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

KPK periksa satu saksi soal pengadaan via E-Katalog Pemprov Kalsel

29 November 2024 20:08 Wib

Klaim unggul versi hitungan cepat, Paslon MAS'E deklarasikan kemenangan di Pilkada Sukamara

28 November 2024 11:55 Wib

KPK panggil mantan Anggota DPR Teguh Juwarno terkait penyidikan KTP-e

26 November 2024 18:34 Wib

Wabah E. coli dikaitkan dengan wortel organik

20 November 2024 11:50 Wib

Audi pamerkan mobil konsep di China tanpa logo cincin ikonik

08 November 2024 17:22 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib