Anies Baswedan dinilai ingkar janji terkait Pergub Penggusuran

Jumat, 12 Agustus 2022 15:10 WIB

Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo menilai Gubernur DKI Anies Baswedan ingkar janji karena sampai sekarang tidak mencabut peraturan gubernur (Pergub) era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait penggusuran. 

"Beliau beretorika hanya untuk kepentingan menang Pilgub (pemilihan gubernur), tapi tidak mengukur apa yang dijanjikan realistis. Sekarang jadinya ingkar janji," katanya di Jakarta, Jumat.

Menurut Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta itu, menilai tidak ada konsistensi untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Sedangkan sisa masa kepemimpinan Gubernur Anies tinggal dua bulan yakni berakhir pada 16 Oktober 2022.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI itu juga menilai pergub itu masih dibutuhkan selama masa jabatan Anies Baswedan sehingga Gubernur DKI itu memilih untuk tidak melakukan pencabutan.

Baca juga: Anggota DPRD DKI sebut tak sulit cabut pergub tentang penggusuran

"Waktu kampanye dulu Pak Anies selalu berjanji tidak akan melakukan penggusuran tapi ternyata itu hanya asal jeplak dan memainkan sentimen tanpa kajian matang," katanya. 

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah mengatakan pergub itu belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.

"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata di Jakarta, Senin (8/8).

Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub warisan Ahok tersebut.

"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.

Baca juga: Pengganti nama rumah sakit jadi rumah sehat diresmikan oleh Anies Baswedan

Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).

Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.

Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.

Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 tahun 2016.

Kelompok masyarakat itu menilai pola penggusuran yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.

"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).

Baca juga: Anies Baswedan tidak larang 'Citayam Fashion Week'

Baca juga: Anies akan cabut izin perusahaan penghasil polusi berlebih

Baca juga: Anies-Ganjar diusulkan sebagai capres 2024

Pewarta : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Cak Imin koordinasi dengan Anies untuk hadir pada pelantikan Prabowo

20 October 2024 9:49 Wib

Benarkah Prabowo Subianto resmikan partai baru besutan Anies Baswedan? Ini faktanya

03 October 2024 8:36 Wib

Anies akan bentuk partai baru usai gagal di Pilkada 2024

30 August 2024 17:41 Wib

Peluang Anies maju pilkada setelah RUU Pilkada batal

23 August 2024 14:52 Wib

Akademisi sebut peluang Anies maju pilkada setelah RUU Pilkada batal

23 August 2024 10:32 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib