Sampit (ANTARA) - Perusahaan pengembang perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah diingatkan untuk menyiapkan tempat pembuangan sampah dan pengelolaan limbah cair rumah tangga agar kebersihan dan kelestarian lingkungan terjaga.
"Esensi perda (peraturan daerah) kita adalah untuk mewujudkan limbah industri yang berasal dari usaha ataupun kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran maupun perniagaan agar aman bagi warga dan lingkungan serta berkelanjutan demi kita mewujudkan masyarakat yang sehat," kata anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Ardiansyah di Sampit, Sabtu.
Fraksi PAN menilai, pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari keinginan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
Pria yang menjabat Sekretaris Komisi I menambahkan, pemerintah daerah berharap bisa mengurangi laju pencemaran dan bertekad menekan potensinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat regulasi sebagai acuan bagi masyarakat serta pemerintah daerah sendiri.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD lebih difokuskan pada limbah cair yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan, khususnya bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan perdagangan.
Selama ini masih ditemukan limbah cair buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenisnya. Contoh limbah cair fisik adalah air deterjen sisa cucian air sabun dan air tinja.
Baca juga: DPRD berharap Kampung KB optimalkan penanganan stunting di Kotim
Fraksi PAN menyambut baik dengan adanya raperda tersebut karena persoalan air limbah ini akan menimbulkan persoalan lingkungan yang juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah perlu mulai membuat program pengelolaan dalam skala lebih luas, termasuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan, khususnya bagi kawasan padat penduduk, di antaranya pelaku usaha jasa cuci pakaian yang banyak ditemui di permukiman warga.
"Regulasi penting bagi pemerintah dalam memberikan izin berikan bangunan, khusus bagi lingkungan baru. Setidaknya bakal menjadi payung dalam menjamin air permukaan tetap terjaga," tambah Ardiansyah.
Perumahan juga harus menyiapkan tempat pembuangan sampah sejak awal perumahan itu dibuka. Tujuannya untuk memudahkan petugas mengangkut sampah ke depo sampah maupun ke tempat pembuangan akhir.
Hal penting lainnya adalah perlunya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Upaya itu dimulai dengan membuang sampah dan limbah secara benar sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Bupati Kotim minta masyarakat laporkan jika ada warga terkendala berobat
Baca juga: Bupati Kotim gugah kepedulian warga membantu mencegah banjir di Sampit
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim tegaskan daerah juga bertanggung jawab urusi pendidikan
"Esensi perda (peraturan daerah) kita adalah untuk mewujudkan limbah industri yang berasal dari usaha ataupun kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran maupun perniagaan agar aman bagi warga dan lingkungan serta berkelanjutan demi kita mewujudkan masyarakat yang sehat," kata anggota Fraksi PAN DPRD Kotawaringin Timur, Ardiansyah di Sampit, Sabtu.
Fraksi PAN menilai, pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik didasari keinginan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang sehat. Hal penting yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga.
Pria yang menjabat Sekretaris Komisi I menambahkan, pemerintah daerah berharap bisa mengurangi laju pencemaran dan bertekad menekan potensinya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membuat regulasi sebagai acuan bagi masyarakat serta pemerintah daerah sendiri.
Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD lebih difokuskan pada limbah cair yang dihasilkan oleh masyarakat atau kawasan lingkungan perumahan, khususnya bagi lingkungan perumahan ataupun kawasan perdagangan.
Selama ini masih ditemukan limbah cair buangan dari rumah tangga, bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenisnya. Contoh limbah cair fisik adalah air deterjen sisa cucian air sabun dan air tinja.
Baca juga: DPRD berharap Kampung KB optimalkan penanganan stunting di Kotim
Fraksi PAN menyambut baik dengan adanya raperda tersebut karena persoalan air limbah ini akan menimbulkan persoalan lingkungan yang juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Pemerintah perlu mulai membuat program pengelolaan dalam skala lebih luas, termasuk dalam perencanaan tata ruang dan wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Sosialisasi juga harus lebih ditingkatkan, khususnya bagi kawasan padat penduduk, di antaranya pelaku usaha jasa cuci pakaian yang banyak ditemui di permukiman warga.
"Regulasi penting bagi pemerintah dalam memberikan izin berikan bangunan, khusus bagi lingkungan baru. Setidaknya bakal menjadi payung dalam menjamin air permukaan tetap terjaga," tambah Ardiansyah.
Perumahan juga harus menyiapkan tempat pembuangan sampah sejak awal perumahan itu dibuka. Tujuannya untuk memudahkan petugas mengangkut sampah ke depo sampah maupun ke tempat pembuangan akhir.
Hal penting lainnya adalah perlunya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. Upaya itu dimulai dengan membuang sampah dan limbah secara benar sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
Baca juga: Bupati Kotim minta masyarakat laporkan jika ada warga terkendala berobat
Baca juga: Bupati Kotim gugah kepedulian warga membantu mencegah banjir di Sampit
Baca juga: Bapemperda DPRD Kotim tegaskan daerah juga bertanggung jawab urusi pendidikan