Ferdy Sambo akan jalani sidang etik pada Kamis

Selasa, 23 Agustus 2022 13:19 WIB

Jakarta (ANTARA) - Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan seyogyanya sidang etik dilaksanakan pada Selasa ini, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.

"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum," kata Dedi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Dedi, sidang komisi etik Polri terhadap Ferdy Sambo bakal dilaksanakan pada Kamis (25/8).

"Infonya kemungkinan Kamis," terangnya.

Baca juga: PDFI sebut ada dua luka fatal akibatkan tewasnya Brigadir J

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.

"Insyaallah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik, tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Agung.

Baca juga: Kak Seto desak Polri beri perlindungan pada anak-anak Ferdy Sambo

Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus ini Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana itu.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty, Kamis (18/8).

Baca juga: Ferdy Sambo dalam proses pemberhentian tak hormat

Baca juga: Timsus kantongi cukup bukti jadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka

Baca juga: Permohonan perlindungan Putri Candrawathi ditolak

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri tercatat pernah pecat Ferdy Sambo

14 November 2024 7:12 Wib

Ferdy Sambo hingga Presiden digugat keluarga Brigadir J Rp7,5 miliar

27 February 2024 20:14 Wib

Tempat penahanan Ferdy Sambo Cs dipindahkan

12 September 2023 12:13 Wib, 2023

Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba

25 August 2023 20:29 Wib, 2023

Rencana eksekusi Ferdy Sambo dibahas Kejagung usai terima putusan MA

14 August 2023 20:07 Wib, 2023
Terpopuler

Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Kabar Daerah - 11 December 2024 16:58 Wib

Timnas Indonesia putri berterima kasih pada masyarakat usai juara AFF

Olahraga - 06 December 2024 8:34 Wib

Pemkab harus hadir ditengah-tengah masyarakat ketika tertimpa musibah, kata Pj Bupati Kobar

Kabar Daerah - 09 December 2024 15:57 Wib

Orang tua diminta awasi anak dalam penggunaan media sosial

Kabar Daerah - 07 December 2024 17:33 Wib

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib