Palangka Raya (ANTARA) - Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana menyatakan bahwa ketiadaan jembatan timbang di sekitar ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, membuat pihaknya mengalami kendala dalam melakukan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan yang melebihi tonase atau berat maksimal 8 ton.

Pembuatan Jembatan Timbang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, kata Putu Dedy usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kalteng dengan berbagai pihak terkait kerusakan ruas Jalan Kuala Kurun - Palangka Raya di gedung DPRD Kalteng, Selasa.

"Kalau menindak tanpa ada alat ukur, kan sulit untuk menentukan sesuai tonase atau tidak. Sementara di Kalteng, hanya ada dua jembatan timbang, yakni di perbatasan Kabupaten Kapuas dan Barito Timur. Jadi jarak antara jembatan timbang dengan ruas jalan Kurun-Palangka itu sangat jauh," ucapnya.

Mengatasi kendala itu, dirinya pun menyarankan kepada Ketua DPRD Kalteng, agar memasukkan satu klausul atau ketentuan khusus dalam konsorsium perusahaan besar swasta (PBS), tidak hanya terfokus kepada perbaikan jalan, namun juga secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap muatan atau berat kendaraan pengangkut tidak melebihi tonase.

Dia mengatakan, apabila ada klausul tersebut, maka antar PBS yang tergabung di konsorsium tidak saling iri ketika ada kendaraan pengangkut melebihi tonase melintas di ruas Jalan Kurun-Palangka.

"Termasuk jika memungkinkan antar PBS yang tergabung konsorsium, secara swadaya membuat jembatan timbang di suatu areal tertentu. Lokasi jembatan timbang itu nantinya difasilitasi oleh pemerintah daerah, apakah itu kabupaten atau provinsi. Jembatan Timbang itu bisa juga sebagai rest area," kata Putu Dedy.

Dirinya pun memastikan bahwa penegakan hukum terhadap kendaraan yang melebihi tonase jauh lebih enak dan mudah apabila telah tersedia jembatan timbang. Sebab, tanpa adanya jembatan timbang, pihaknya selaku penegak hukum akan kesulitan menindak karena tidak ada kepastian terhadap berat kendaraan tersebut.

"Sekarang in imasyarakat semakin cerdas. Apalagi PBS yang secara legal pasti kuat. Kami melakukan penegakan hukum kalau tidak jelas takarannya, kami yang akan dikomplain. Artinya kami dianggap tidak profesional," kata Wadirlantas Polda Kalteng itu.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Gunung Mas, aparat kepolisian, aliansi masyarakat dan beberapa perusahaan besar swasta, terkait kerusakan jalan yang menghubungkan Kuala Kurun dengan Palangka Raya.

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024