Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) TNI.
"Perubahan pada struktur organisasi PPRC TNI dengan penambahan Wakil Komandan PPRC TNI menjadi dua perwira tinggi yang berasal dari matra laut dan udara," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube di Jakarta, Rabu.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengatakan PPRC TNI merupakan satuan tugas gabungan dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
PPRC TNI dikomandoi oleh satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang berada langsung di bawah Panglima TNI. Kepemimpinan status siaga PPRC TNI dilakukan bergantian dengan periode tertentu. Dimulai dari Divisi 1/Kostrad, Divisi 2/Kostrad dan Divisi 3/Kostrad.
Adapun tugas pokok dari PPRC TNI adalah melaksanakan tindakan cepat pada ancaman nyata bersenjata dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah atau menghancurkan lawan.
Selain memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi PPRC TNI, Panglima TNI juga meminta setiap satuan yang ditugaskan harus berasal dari satuan yang utuh.
"Tujuannya meminimalisasi terjadinya perselisihan di daerah operasi," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Sebagai tambahan informasi, pada tahun ini PPRC TNI akan melaksanakan pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Divisi 1/Kostrad di bawah komando Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, berganti ke Divisi 2/Kostrad di bawah komando Mayjen TNI Syafrial.
"Perubahan pada struktur organisasi PPRC TNI dengan penambahan Wakil Komandan PPRC TNI menjadi dua perwira tinggi yang berasal dari matra laut dan udara," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube di Jakarta, Rabu.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut mengatakan PPRC TNI merupakan satuan tugas gabungan dari TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU).
PPRC TNI dikomandoi oleh satuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang berada langsung di bawah Panglima TNI. Kepemimpinan status siaga PPRC TNI dilakukan bergantian dengan periode tertentu. Dimulai dari Divisi 1/Kostrad, Divisi 2/Kostrad dan Divisi 3/Kostrad.
Adapun tugas pokok dari PPRC TNI adalah melaksanakan tindakan cepat pada ancaman nyata bersenjata dalam kurun waktu tujuh hari di wilayah NKRI dalam rangka menangkal, menyanggah atau menghancurkan lawan.
Selain memerintahkan jajarannya agar melakukan perubahan struktur organisasi PPRC TNI, Panglima TNI juga meminta setiap satuan yang ditugaskan harus berasal dari satuan yang utuh.
"Tujuannya meminimalisasi terjadinya perselisihan di daerah operasi," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Sebagai tambahan informasi, pada tahun ini PPRC TNI akan melaksanakan pengalihan komando dan pengendalian (alih kodal) dari Divisi 1/Kostrad di bawah komando Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Bobby Rinal Makmun, berganti ke Divisi 2/Kostrad di bawah komando Mayjen TNI Syafrial.